Indonesia-Korsel Sepakati Koridor Perjalanan Bisnis Esensial
Setelah dengan Uni Emirat Arab, Indonesia menandatangani pengaturan koridor perjalanan bisnis esensial dengan Korea Selatan. Harapannya, aktivitas ekonomi antarnegara kembali bergeliat.
Oleh
ADHITYA RAMADHAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Kamis (13/8/2020), menyebutkan, Indonesia dan Korea Selatan telah menyepakati pengaturan koridor perjalanan bisnis esensial. Kesepakatan berlaku mulai Senin (17/8/2020), bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia.
Pengaturan itu diharapkan bisa memfasilitasi kunjungan sektor swasta dan pebisnis esensial yang akan melanjutkan berbagai proyek kerja sama investasi dan bisnis kedua negara agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan protokol kesehatan.
Menlu Retno menyampaikan hal itu dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis siang. Dia mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Korsel Kang Kyung-wha untuk secara khusus membahas finalisasi dari pembahasan pengaturan koridor perjalanan bisnis yang penting dan mendasar.
”Pada hari ini saya umumkan bahwa essential business travel corridor arrangement dengan Korsel telah disepakati dan berlaku sejak Senin (17/8/2020), bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI,” ujar Retno.
Atas pencapaian itu, Retno mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Korsel, terutama Menlu Kang atas kerja samanya.
Retno juga menuturkan, pembahasan koridor perjalanan ini dilakukan secara detail dan memakan waktu yang tidak sebentar. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pengaturan koridor perjalanan bisnis ini tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
Pengaturan koridor perjalanan bisnis esensial ini merupakan pengaturan kedua yang disepakati Indonesia. Sebelumnya, Indonesia juga sudah menyepakati pengaturan koridor perjalanan bisnis dengan Uni Emirat Arab yang telah berlaku sejak 29 Juli 2020.
Menlu Retno menegaskan, koridor perjalanan bisnis dengan Korea Selatan itu diperuntukkan bagi pebisnis di bidang-bidang yang esensial (penting atau mendasar), kalangan diplomatik dan dinas, serta tidak mencakup kunjungan untuk tujuan wisata.
Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri RI Santo Darmosumarto mengingatkan bahwa mereka yang memanfaatkan koridor perjalanan bisnis harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Adanya koridor perjalanan ini tidak mengurangi penerapan prosedur kesehatan.
Pandemi Covid-19 selain menjadi masalah kesehatan global juga telah berdampak hebat pada aspek sosial dan ekonomi. Setelah mencabut kebijakan pembatasan yang ketat pada umumnya negara kemudian mulai menggerakkan kembali aktivitas ekonominya.