Aturan Wajib Masker di Paris Bikin Bingung Wisatawan
Seiring dengan dibuka kembalinya obyek-obyek wisata di Perancis, protokol kesehatan yang ketat, termasuk memakai masker, diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Di Paris, aturan itu membingungkan wisatawan.
Oleh
ADHITYA RAMADHAN
·3 menit baca
PARIS, SELASA — Pemerintah Perancis mewajibkan penggunaan masker di sejumlah area padat di ibu kota Paris untuk menekan laju penularan Covid-19 mulai Senin (10/8/2020). Akan tetapi, banyak wisatawan yang bingung di mana saja mereka harus memakai masker.
Otoritas Paris telah mengeluarkan daftar 100 tempat wajib masker di kota itu, termasuk Distrik Montmartre yang popular dengan jalan-jalan sempitnya dan tepian Sungai Seine. Namun, tidak berlaku di tempat tujuan wisata lainnya yang terkenal, seperti Menara Eiffel, Champs-Elysees, Arc de Triomphe, dan area perbelanjaan yang luas, Les Halles.
Kebijakan wajib masker di 100 tempat di Paris itu berlaku selama sebulan. Siapa pun yang berusia 11 tahun dan setelahnya dan melanggar kebijakan ini terancam denda 135 euro atau Rp 2,3 juta. Ancaman hukumannya ditambah penjara 6 bulan jika telah melanggar tiga kali selama kebijakan ini berlaku.
”Sama sekali tidak jelas. Kami wisatawan, kami tidak tahu di daerah mana kami harus memakai masker,” kata Dominoco Ditoma, wisatawan domestik yang bersama keluarga sedang mengunjungi Montmartre. ”Kebijakan ini diterapkan di lokasi wisata, tetapi kami tidak melihat ada tandanya jadi tidak jelas.”
Seorang wisatawan asing, Angelica, juga merasakan hal yang sama. ”Saya mendengar kebijakan itu, mulai berlaku pagi ini, tetapi saya tidak tahu kebijakan itu berlaku di mana saja. Saya tidak tahu harus mencari informasi ke mana.”
Pejabat balai kota Paris, Audrey Pulvar, menyebutkan bahwa informasi zona mana saja yang wajib masker sudah ada di laman resmi kota Paris. Namun, lokasi wajib masker terus ”berubah” berdasarkan beberapa kriteria, termasuk kepatuhan orang melakukan jaga jarak fisik.
”Itu sebabnya, di ruas jalan tertentu, sebagian masuk zona wajib masker sebagian lagi tidak,” kata Pulvar kepada BFM TV.
Seperti negara lain di Eropa, Perancis melaporkan adanya lonjakan kasus baru Covid-19 sehingga memunculkan kekhawatiran akan datangnya gelombang kedua infeksi.
Pada Jumat (7/8/2020), Perancis melaporkan 2.288 kasus baru. Ini merupakan penambahan kasus tertinggi sesudah kebijakan karantina dicabut. Dalam sepekan terakhir, kasus baru harian yang mucul rata-rata 1.486 kasus.
Data memperlihatkan bahwa virus korona penyebab Covid-19 telah bersirkulasi lebih luas di Paris dan di daerah pinggirannya berpenduduk kelas menengah ke bawah sejak pertengahan Juli lalu.
Angka positif Covid-19 di regional Paris sekarang mencapai 2,4 persen dari jumlah tes yang dilakukan atau lebih besar dari angka nasional yang sebesar 1,6 persen.
Sejak 21 Juli 2020, semua orang wajib memakai masker di semua ruang publik tertutup. Sebagian besar kasus baru muncul di Paris. Sejumlah kota lain, seperti Toulouse, Biarritz, Marseille, dan Lille, juga telah mewajibkan pemakaian masker di luar ruangan yang ramai.
Sejumlah warga menyambut baik perluasan zona wajib masker hingga ke area padat di Paris. ”Ini hal yang baik... sehingga kita tidak mudah tertular,” kata Delphine, seorang warga Paris.
Kebijakan wajib masker bagi warga ketika berada di semua ruang publik terbuka ataupun tertutup di mana jaga jarak tidak memungkinkan dilakukan juga diberlakukan di Yunani menyusul lonjakan kasus baru Covid-19.
Pada Jumat (7/8/2020), Yunani melaporkan 78 kasus baru, kasus harian tertinggi dalam dua bulan terakhir. Secara total, kasus Covid-19 di Yunani sebanyak 4.447 kasus dengan 202 kasus meninggal.
”Faktor keberhasilan mengendalikan pandemi di tahap pertama adalah tanggung jawab warga, tanggung jawab setiap individu,” kata Wakil Menteri Perlindungan Sipil Nikos Hardalias.
”Ini merupakan ’rahasia’ keberhasilan Yunani dan kita semua harus menunjukkan tanggung jawab dan kewaspadaan yang sama di fase ini.” (REUTERS)