Taipan Indonesia Didakwa Langgar Aturan Bursa Singapura
Taipan Indonesia dikenai 112 dakwaan terkait pelanggaran Pasal 197 pada Secuties and Secuties and Futures Act di Singapura. Ia didakwa atas tuduhan aktivitas perdagangan palsu di pasar saham, tetapi hal itu dibantahnya.
Oleh
BENNY D KOESTANTO
·3 menit baca
SINGAPURA, RABU — Kris Taenar Wiluan, taipan Indonesia dan Direktur Utama KS Energy, perusahaan lepas pantai dan kelautan yang terdaftar di Bursa Efek Singapura, dikenai 112 dakwaan terkait pelanggaran Pasal 197 pada Securities and Futures Act di Singapura, Rabu (5/8/2020). Kris didakwa telah melakukan aktivitas perdagangan palsu dan kecurangan di pasar saham setempat.
Menurut Channel News Asia, penjelasan soal dakwaan terhadap Kris disampaikan polisi dalam sebuah siaran pers.
Straits Times menambahkan, Kris juga didakwa menginstruksikan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities Singapura bertransaksi saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy, perusahaan yang dikendalikan Kris.
Transaksi jual beli saham KS Energy dilakukan pada Desember 2014 hingga September 2016 untuk mendongkrak saham KS Energy.
Kris juga didakwa memberi perintah serupa secara langsung kepada Ngin Kim Choo, perwakilan perdagangan CIMB Securities. Transaksi dilakukan dengan akun perdagangan Pacific One Energy atas saham KS Energy. Tujuannya sama, yakni mendorong kenaikan harga saham perusahaan itu. Instruksi dan transaksi itu dilakukan pada Juni 2015 serta periode Mei-Juli 2016.
Terkait kasus itu, Ho didakwa melanggar 92 aturan pada Securities and Futures Act. Jika bersalah, ia bisa dipenjara hingga 7 tahun dan didenda maksimal 250.000 dollar Singapura. Diwakili Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari Drew & Napier, Kris membayar jaminan 250.000 dollar Singapura.
Adapun Ho, yang diwakili Chia Kok Seng dari KSCGP Juris, keluar dengan jaminan 70.000 dollar Singapura. Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.
Punya ribuan karyawan
Laman KS Energy menyebutkan, Kris adalah pendiri Citramas Group, grup perusahaan yang ia rintis sejak 1980. Perusahaan itu memiliki lebih dari 3.000 karyawan di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan bisnis Citramas Group meliputi pembuatan peralatan ladang minyak, perkapalan dan logistik, serta pengembangan infrastruktur. Hal itu terdiri dari kawasan industri, taman digital dan terminal feri, bisnis rekreasi, termasuk marina, lapangan golf dan resor, studio untuk animasi, serta produksi film.
Kris juga merupakan Komisaris Utama PT Citra Tubindo Tbk, perseroan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dan PT Citra Bonang, produsen serta distributor bahan kimia industri dan produk makanan yang berbasis di Jakarta. Kris berada di peringkat ke-40 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2009. Kekayaan bersihnya saat itu disebut mencapai sekitar 240 juta dollar AS.
Dalam sebuah pernyataan, Kris mengaku aktivitasnya atas saham KS Energy dilakukan secara transparan. Ia mengaku sejauh ini tidak mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.
”Pembelian saya atas saham KS Energy dilakukan dengan transparansi tertinggi. Karena saham itu undervalued, saya bermaksud membantu pemegang saham publik yang lebih kecil yang telah membeli saham KS dengan tabungan pribadi mereka. Saya belum menjual saham yang dibeli dan belum mendapat untung dari transaksi ini,” katanya.
Kris mengatakan, seluruh pembelian saham KS Energy diungkapkan pada saat transaksi dan diumumkan secara publik ke otoritas Bursa Efek Singapura. Ia mengklaim tidak pernah bermaksud membuat transaksi perdagangan di luar aturan atau melakukan tindakan yang mencurangi pasar dan selalu mematuhi aturan hukum. ”Saya sangat sedih dengan tuduhan ini,” ujarnya.
Pada 2017, Kris dan putranya, Richard James Wiluan, telah diwawancarai oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) Singapura dalam penyelidikannya terhadap potensi pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act. Pada saat itu Kris dibebaskan dengan jaminan kepolisian, sementara putranya dibebaskan tanpa memerlukan jaminan.
Manajemen KS Energy saat itu juga membuat pernyataan pada Bursa Efek Singapura. Intinya keduanya telah memberitahukan aktivitasnya pada dewan direksi perseroan.
Keduanya juga menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan, termasuk memberikan akses ke semua data elektronik, peralatan teknologi informasi, dan perangkat penyimpanan data keduanya mulai Januari 2015.