logo Kompas.id
InternasionalTurki Batasi Media Sosial...
Iklan

Turki Batasi Media Sosial Lewat UU Baru

Undang-undang baru di Turki dikritik oleh para pembela HAM sebagai upaya untuk meningkatkan sensor di dunia daring. Undang-undang ini menargetkan jejaring sosial dengan lebih dari satu juta kunjungan langsung per hari.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F1WKxZ6K1vssmqUVsfYeZ1bd7o0=/1024x667/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FTURKEY-SECURITYSOCIALMEDIA_90748006_1596044710.jpg
REUTERS/MURAD SEZER/FILE PHOTO

Logo Twitter pada layar sebuah telepon seluler difoto di dekat bendera Turki dalam foto ilustrasi yang dibuat di Istanbul, Turki, 21 Maret 2014.

ANKARA, RABU -- Parlemen Turki, Rabu (29/7/2020), mengesahkan rancangan undang-undang kontroversial yang memberikan pemerintah kontrol lebih besar terhadap media sosial. Di bawah undang-undang (UU) baru itu, perusahaan pengelola media sosial, seperti Facebook dan Twitter, harus memastikan mereka memiliki perwakilan lokal di Turki dan patuh pada perintah pengadilan yang memutuskan  penghapusan konten tertentu atau siap didenda berat.

UU baru itu dikritik oleh para pembela hak asasi manusia (HAM) sebagai upaya Turki meningkatkan sensor di dunia daring. UU ini menargetkan jejaring sosial dengan lebih dari satu juta kunjungan langsung per hari. Melalui UU itu, server dengan data pengguna Turki harus disimpan secara lokal. Jika perusahaan menolak patuh, mereka akan dikenakan denda dan pembatasan lebar pita (bandwidth) yang membuat platform mereka tidak dapat digunakan.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000