logo Kompas.id
InternasionalPengadilan Hukum Cucu Pendiri ...
Iklan

Pengadilan Hukum Cucu Pendiri Singapura

Li Shengwu merupakan anak Lee Hsien Yang dan keponakan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Ia dinilai menghina pengadilan Singapura.

Oleh
kris mada
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MN8d_nyJDcLwsJfB-aTUXW-7wIM=/1024x700/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FSINGAPORE-CRIMELI_90743505_1596010082.jpg
REUTERS/EDGAR SU/FILE PHOTO

Foto yang diambil pada 27 Mei 2016 ini memperlihatkan gedung Mahkamah Agung Singapura dengan latar belakang pemandangan pusat bisnis Singapura.

SINGAPURA, RABU — Pengadilan Singapura menjatuhkan denda 15.000 dollar Singapura, subsider sepekan kurungan, kepada Li Shengwu. Cucu Bapak Bangsa Singapura, Lee Kuan Yew, itu dinilai terbukti menghina pengadilan.

Dalam keputusan pada Rabu (29/7/2020), hakim Kannan Ramesh menilai Li terbukti bersalah karena menolak hadir dalam persidangan yang menempatkannya sebagai terdakwa. Karena itu, Li didenda dan harus membayarnya paling lambat dua pekan dari sekarang. Jika tidak, sebagaimana dilaporkan Channel News Asia dan Straits Times, Li harus dikurung sepekan. Selain denda 15.000 dollar Singapura, hakim juga memerintahkan Li membayar biaya perkara 8.500 dollar Singapura dan tambahan 8.070 dollar Singapura untuk biaya dokumen.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000