logo Kompas.id
Internasional72 Tahun Penjara untuk Najib...
Iklan

72 Tahun Penjara untuk Najib Razak

Hakim pengadilan Kuala Lumpur memutuskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas sejumlah kasus korupsi. Hakim juga menjatuhkan vonis total 72 tahun penjara.

Oleh
Kris Mada
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a6jsgQYuGKMMFHbz9lw8XvF6MQ0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FMALAYSIA-POLITICS-CORRUPTION-1MDB_90728846_1595953624.jpg
AFP/MOHD RASFAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melambaikan tangan saat meninggalkan gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020).

KUALA LUMPUR, SELASA — Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis total 72 tahun penjara untuk tujuh dakwaan pada rangkaian pertama dari tiga sidang yang harus dijalaninya. Ia juga didenda 210 juta ringgit subsider 5 tahun kurungan. Vonis itu bisa membuatnya dilarang berpolitik selama bertahun-tahun.

Dalam sidang pada Selasa (28/7/2020), Hakim Nazlan Ghazali memutuskan, Najib bersalah untuk tiga dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai 42 juta ringgit, satu penyalahgunaan kewenangan, dan tiga penggelapan aset dalam pengawasannya. Hakim menilai, Najib gagal menyanggah semua dakwaan. ”Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah untuk semua tujuh dakwaan,” ujarnya di Kuala Lumpur, sebagaimana dikutip sejumlah media Malaysia, seperti Bernama, The Star, The Edge Market, Berita Harian, Malay Mail, dan Free Malaysia Today.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000