Hakim pengadilan Kuala Lumpur memutuskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas sejumlah kasus korupsi. Hakim juga menjatuhkan vonis total 72 tahun penjara.
Oleh
Kris Mada
·4 menit baca
KUALA LUMPUR, SELASA — Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis total 72 tahun penjara untuk tujuh dakwaan pada rangkaian pertama dari tiga sidang yang harus dijalaninya. Ia juga didenda 210 juta ringgit subsider 5 tahun kurungan. Vonis itu bisa membuatnya dilarang berpolitik selama bertahun-tahun.
Dalam sidang pada Selasa (28/7/2020), Hakim Nazlan Ghazali memutuskan, Najib bersalah untuk tiga dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai 42 juta ringgit, satu penyalahgunaan kewenangan, dan tiga penggelapan aset dalam pengawasannya. Hakim menilai, Najib gagal menyanggah semua dakwaan. ”Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah untuk semua tujuh dakwaan,” ujarnya di Kuala Lumpur, sebagaimana dikutip sejumlah media Malaysia, seperti Bernama, The Star, The Edge Market, Berita Harian, Malay Mail, dan Free Malaysia Today.
Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang. Sementara untuk setiap dakwaan penggelapan aset dalam pengawasannya, Najib divonis 10 tahun penjara. Hakim juga menghukum Najib 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Najib hanya harus dipenjara 12 tahun atau sesuai vonis terlama dari tujuh dakwaan. Sebab, hakim menetapkan, semua vonis dijalankan bersamaan. Hakim juga menyatakan, Najib bisa tetap di luar penjara sampai vonisnya berkekuatan hukum tetap. Selepas vonis dibacakan, para pembela Najib menyatakan banding.
Hukum Malaysia menetapkan ancaman hingga 20 tahun penjara untuk setiap dakwaaan penyalahgunaan wewenang dan 20 tahun penjara untuk penggelapan aset dalam pengawasan terdakwa. Sementara untuk setiap dakwaan TPPU, hukum Malaysia menetapkan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda serendahnya 10.000 ringgit.
Konstitusi Malaysia, sebagaimana dijelaskan dua pakar hukum tata negara kepada Malay Mail, yakni Lim Wei Jiet dan Sivarasa Rasiah, melarang siapa pun menjadi pengurus partai jika divonis sekurangnya setahun. Terpidana dengan hukuman minimum setahun juga dilarang ikut pemilu.
Larangan menjadi pengurus partai dan ikut pemilu berlaku paling singkat lima tahun sejak hukuman ditetapkan Larangan serupa diberlakukan bagi siapa pun yang didenda serendahnya 2.000 ringgit. Larangan tetap berlaku meski terdakwa mengajukan banding. Hal itu, antara lain, pernah dialami sejumlah politisi Malaysia, seperti Anwar Ibrahim dan Karpal Singh.
Gagal membela diri
Hakim menilai, Najib gagal menyangkal dakwaan penyalahgunaan kewenangan. Najib dinyatakan bersalah sesuai Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Hakim menolak pembelaan Najib bahwa tanda tangannya dipalsukan dan dipakai Jho Low untuk mencairkan dana dari rekening SRC International. ”Siapa yang berani memalsukan tanda tangan dia (Najib)?” kata Nazlan.
SRC Internasional merupakan anak usaha 1MDB, lembaga investasi Malaysia yang dibentuk pada masa pemerintahan Najib. Sementara Jho Low adalah manajer investasi yang diduga kuat membantu Najib membentuk 1MDB. Setelah membentuk 1MDB, Jho Low diduga merancang korupsi dari lembaga investasi itu. Sejak 2015, keberadaan Jho Low tidak diketahui dan ia dinyatakan sebagai buronan di sejumlah negara.
Penyidik di sejumlah negara menaksir, sedikitnya 4,5 miliar dollar AS dicuri dari 1MDB. Dana curian, antara lain, masuk ke rekening Najib senilai 680 juta dollar AS. Dana curian juga diduga dipakai untuk berbagai keperluan Najib, keluarga, dan koleganya di UMNO.
Hakim Nazlan juga tidak menerima pembelaan Najib soal dana 680 juta dollar AS dan 42 juta ringgit di rekeningnya. Awalnya, Najib mengaku dana itu sumbangan dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Anehnya, Najib malah mengembalikan dana 680 juta dollar AS itu ke rekening milik Tanore, perusahaan yang dikelola kerabat dan kenalan Jho Low.
”Dalam pendapat saya, kala terdakwa diberi tahu soal sumbangan oleh Jho Low, terdakwa seharusnya memeriksa dan mendalami informasi itu. Tidak ada penjelasan dari sumbangan itu atau apakah ada syaratnya. Apakah itu utang luar negeri, hibah, atau pinjaman (pribadi)? Terdakwa seharusnya menelepon menteri luar negerinya atau duta besar Arab Saudi. Terdakwa sebagai PM, malah menerima begitu saja keterangan Jho Low,” tutur hakim.
”Penulis surat tidak mengharapkan imbalan apa pun, hal yang mencurigakan. Terdakwa, seorang yang pandai dan PM, tidak memeriksa lebih lanjut,” ujar Nazlan.
Kasus lain
Sidang Selasa kemarin merupakan rangkaian pertama dari tiga rangkaian sidang terpisah dengan total 42 dakwaan untuk Najib. Di tiga rangkaian sidang, Najib dijerat dengan TPPU, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset dalam pengawasan, dan perintangan audit 1MDB. Seluruh rangkaian sidang terkait dugaan korupsi di 1MDB.
Najib tidak hanya dijerat lewat 42 dakwaan yang dipecah dalam tiga rangkaian sidang itu. Najib juga telah diputus bersalah dalam kasus tunggakan pajak penghasilan senilai 1,6 miliar ringgit. Kini, Najib tengah mengajukan banding agar lepas dari perintah membayar denda setara Rp 5,4 triliun itu.
Penggugat, yakni Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), meminta Najib segera melunasi tunggakan itu. Sementara Najib berkilah bahwa pengadilan tidak secara tegas menyatakan ia harus membayar tunggakan itu.
Istri Najib, Rosmah Mansor, juga tengah menghadapi perkara sendiri. Ia, antara lain, dijerat dengan TPPU dan menerima suap. Anak tiri Najib, Riza Azis, juga pernah dijerat TPPU senilai 248 juta dollar AS, korupsi, dan dugaan menerima suap. Mei lalu, dakwaan terhadap Riza dibatalkan setelah ia setuju mengembalikan uang senilai 107 juta dollar AS.
Kasus 1MDB juga menjerat lembaga investasi Goldman Sachs yang membantu 1MDB menerbitkan surat utang global senilai 6,5 miliar dollar AS. Pada 2019, jaksa Malaysia menggugat 17 manajer dan mantan manajer Goldman Sachs yang berkaitan dengan 1MDB.
Sementara mantan PM Malaysia Mahathir Mohammad mendesak jaksa menolak tawaran itu. Sebab, menurut Mahathir, Goldman Sachs seharusnya membayar ganti rugi 9,6 miliar dollar AS. Mahathir tidak memaparkan dasar penghitungannya. (AFP/REUTERS)