Terdapat 13 warga negara Indonesia ekspatriat atau menetap di Arab Saudi mengikuti ibadah haji 1441 Hijriah. Pemantauan dilakukan perwakilan Kementerian Agama RI yang berada di Arab Saudi.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Rabu (29/7/2020), tercatat 13 warga negara Indonesia ekspatriat atau menetap di Arab Saudi mengikuti ibadah haji 1441 Hijriah. Pemantauan pelaksanaan haji bagi WNI dilakukan melalui perwakilan Kementerian Agama RI yang berada di Arab Saudi.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Subhan Cholid saat dihubungi, Rabu, menyatakan, pemantauan WNI dilakukan melalui perwakilan di Arab karena ibadah haji 2020 dilaksanakan dengan sangat ketat dan jumlah jemaah yang sangat terbatas.
Sebelumnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka penyelenggaraan ibadah haji 2020 hanya untuk 1.000 orang menyusul adanya pandemi Covid-19. Kuota tersebut ditujukan bagi dua kelompok, yakni 70 persen untuk ekspatriat dan 30 persen lainnya untuk warga negara Arab Saudi, terutama yang bekerja di kesehatan dan keamanan.
Dari laporan konsul haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Enang Jumali, jemaah haji sudah mulai tiba di Jeddah, Arab Saudi, sejak 25 Juli. Sebanyak 510 anggota jemaah yang tiba melalui bandara Jeddah, antara lain, berasal dari Madinah, Riyadh, Syarqiyah, Ashir, Najran, Baha, Jizan, Hudud, Syimaliyah, dan Tabuk.
Sementara 490 anggota jemaah lain tiba di Mekkah tidak melalui Bandara Jeddah. Mereka merupakan jemaah dari Thaif, Jeddah, Laits, dan Mekkah.
Jemaah yang mengikuti ibadah haji dipastikan menerapkan protokol Covid-19 dengan sangat ketat. Setiap 12-15 anggota jemaah yang tiba di Jeddah diantar ke Mekkah dengan menggunakan bus agar tetap menjaga jarak.
Setelah itu, jemaah diantar ke hotel di wilayah Aziziyah dengan ketentuan satu orang satu kamar. Sementara kelengkapan kesehatan lain, seperti masker dan makanan, telah disiapkan Kementerian Haji Arab Saudi.
Menteri Haji Arab Saudi Mohammed Saleh Benten menyatakan, jemaah yang mengikuti ibadah haji dipastikan tidak memiliki penyakit penyerta, seperti diabetes dan jantung. Selain itu, jemaah juga dilarang menyentuh dinding Kabah dan Hajar Aswat (batu hitam) serta membawa sajadah sendiri karena karpet masjid akan dilepas (Kompas, 14/7/2020).
Arab Saudi juga memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk Mekkah tanpa izin di musim haji 1441 H. Adapun denda yang diberlakukan sebesar 10.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 38 juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang.