logo Kompas.id
InternasionalNajib Razak Divonis Bersalah...
Iklan

Najib Razak Divonis Bersalah dalam Seluruh Dakwaan Korupsi Dana 1MDB

Hakim memutuskan Najib bersalah untuk tujuh dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai 42 juta ringgit, penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan aset dalam pengawasannya. Namun, hakim belum membacakan vonis hukuman.

Oleh
kris mada
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4u9OJp5R_0VO8L2zgASzBa6JQmA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FMalaysia-Corruption_90721828_1595915812.jpg
AP PHOTO/VINCENT THIAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020), untuk mendengarkan pembacaan vonis perkara pertama dalam sidang kasus korupsi dana perusahaan investasi pemerintah 1MDB.

KUALA LUMPUR, SELASA — Pengadilan di Malaysia, Selasa (28/7/2020), menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah dalam keseluruhan tujuh dakwaan kriminal pada sidang pertama dari tiga rangkaian sidang kriminal yang menjeratnya dalam kasus korupsi dana perusahaan investasi pemerintah, 1MDB.

Dalam sidang di Kuala Lumpur, hakim Nazlan Ghazali memutuskan Najib bersalah untuk tujuh dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai 42 juta ringgit, penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan aset dalam pengawasannya. Hakim menilai Najib gagal menyanggah semua dakwaan.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000