Najib Razak Divonis Bersalah dalam Seluruh Dakwaan Korupsi Dana 1MDB
Hakim memutuskan Najib bersalah untuk tujuh dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai 42 juta ringgit, penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan aset dalam pengawasannya. Namun, hakim belum membacakan vonis hukuman.
Oleh
kris mada
·3 menit baca
KUALA LUMPUR, SELASA — Pengadilan di Malaysia, Selasa (28/7/2020), menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah dalam keseluruhan tujuh dakwaan kriminal pada sidang pertama dari tiga rangkaian sidang kriminal yang menjeratnya dalam kasus korupsi dana perusahaan investasi pemerintah, 1MDB.
Dalam sidang di Kuala Lumpur, hakim Nazlan Ghazali memutuskan Najib bersalah untuk tujuh dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai 42 juta ringgit, penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan aset dalam pengawasannya. Hakim menilai Najib gagal menyanggah semua dakwaan.
”Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah untuk semua tujuh dakwaan,” ujarnya di Kuala Lumpur, sebagaimana dikutip sejumlah media Malaysia, seperti Bernama, The Star, The Edge Market, Berita Harian, dan Free Malaysia Today.
Namun, hakim memutuskan menunda sidang sebelum putusan hukuman dibacakan. Ini setelah tim pembela Najib meminta waktu untuk mengajukan sanggahan atas kesimpulan hakim. Meski awalnya keberatan karena belum pernah menemukan persidangan tanpa vonis, hakim tetap mengabulkan permintaan penundaan sidang yang diajukan Shafee Abdullah, pembela Najib.
Sidang hari Selasa ini merupakan rangkaian pertama dari tiga rangkaian sidang terpisah dengan total 42 dakwaan untuk Najib. Di keseluruhan tiga rangkaian sidang itu, Najib dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan aset dalam pengawasan. Seluruh rangkaian sidang tersebut terkait dugaan korupsi di perusahaan investasi Pemerintah Malaysia, 1MDB, yang dibuat pada masa pemerintahan Najib.
Penyidik di berbagai negara menaksir sedikitnya 4,5 miliar dollar AS dicuri dari 1MDB. Dana curian, antara lain, masuk ke rekening Najib senilai 680 juta dollar AS. Dana curian juga dipakai untuk berbagai keperluan Najib, keluarga, dan koleganya di Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO).
Dalam rangkaian sidang perdana, Najib didakwa menerima suap dan terlibat TPPU dana SRC Internasional senilai 42 juta ringgit. Hukum Malaysia mengenakan ancaman hingga 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kewenangan. Ancaman senada dikenakan untuk penggelapan benda dalam pengawasannya.
Selain itu, ada juga ancaman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan TPPU. Terdakwa TPPU juga diancam denda serendahnya 10.000 ringgit.
Hukum Malaysia juga menetapkan, siapa pun dilarang menjadi pengurus partai dan ikut pemilu paling singkat lima tahun jika divonis sekurangnya setahun dalam kasus kriminal. Larangan serupa diberlakukan bagi siapa pun yang didenda serendahnya 2.000 ringgit. Larangan tetap berlaku meski terdakwa mengajukan banding. Hal itu pernah dialami sejumlah politisi Malaysia, seperti Anwar Ibrahim dan Karpal Singh.
Gagal membela diri
Hakim menilai Najib gagal menyangkal dakwaan penyalahgunaan kewenangan. Najib dinyatakan bersalah sesuai Pasal 23 Ayat (1) dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Hakim menolak pembelaan Najib bahwa tanda tangannya dipalsukan dan dipakai Jho Low untuk mencairkan dana dari rekening SRC Internasional.
”Siapa yang berani memalsukan tanda tangan dia (Najib)?” kata Nazlan, hakim pengadilan.
Jho Low adalah manajer investasi yang diduga kuat membantu Najib membentuk 1MDB, lalu merancang korupsi dari lembaga investasi itu. Sejak 2015 sampai sekarang, keberadaan Jho Low tidak diketahui dan ia dinyatakan sebagai buronan di berbagai negara.
Hakim Nazlan juga menilai pembelaan Najib soal dana 680 juta dollar AS dan 42 juta ringgit di rekeningnya. Najib mengaku dana itu sumbangan dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.
”Dalam pendapat saya, kala diberi tahu soal sumbangan oleh Jho Low, terdakwa seharusnya memeriksa dan mendalami informasi itu. Tidak ada penjelasan dari sumbangan itu atau apakah ada syaratnya. Apakah itu utang luar negeri, hibah, atau pinjaman (pribadi)? Terdakwa seharusnya menelepon dengan menteri luar negeri atau duta besar Arab Saudi. Terdakwa, sebagai PM, malah menerima begitu saja keterangan Jho Low,” tutur Nazlan.
”Penulis surat tidak mengharapkan imbalan apa pun, hal yang mencurigakan. Terdakwa, seorang yang pandai dan PM, tidak memeriksa lebih lanjut,” kata Nazlan. (REUTERS)