logo Kompas.id
InternasionalKonten TikTok Dinilai...
Iklan

Konten TikTok Dinilai Melanggar Norma, 5 Perempuan Mesir Dipenjara 2 Tahun

Beberapa tahun terakhir ini Mesir mengendalikan ketat internet. Mesir telah menindak penyanyi dan penari perempuan karena mengunggah konten daring yang dinilai terlalu bersemangat atau mengarah ke gerakan tak senonoh.

Oleh
Luki Aulia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qtaO-f-WnkVc71ROiYrmYRfX2Cc=/1024x631/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FTIKTOK_87079464_1581751256.jpg
REUTERS/DADO RUVIC

Ilustrasi logo TikTok yang muncul di layar ponsel pintar. Ilustrasi ini diambil pada 6 Januari 2020.

KAIRO, SELASA — Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara bagi lima perempuan pemengaruh (influencer) di media sosial. Kelima perempuan itu dinyatakan bersalah karena melanggar nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. Haneen Hossam, Mowada al-Adham, dan tiga perempuan lain itu dihukum karena mengunggah rekaman video melalui aplikasi berbagi video, TikTok.

Selain penjara dua tahun, pengadilan juga menetapkan denda masing-masing 18.750 dollar AS atau sekitar Rp 272 juta, Senin (27/7/2020).

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000