logo Kompas.id
InternasionalInggris Tangguhkan Perjanjian ...
Iklan

Inggris Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong, China Berang

Inggris menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong karena China memberlakukan UU Keamanan Nasional. Penangguhan itu merupakan respons terbaru Eropa terhadap langkah China atas Hong Kong.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9hASp8M3ZzEa4u4PN37S1uJFm48=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F000_1VF9B7_1595303491.jpg
AFP/ISAAC LAWRENCE

Polisi antihuru-hara (kanan) tiba di sebuah mal di Yuen Long, Hong Kong, Minggu (19/7/2020), untuk menindak unjuk rasa di dalam mal tersebut.

LONDON, SELASA — Pemerintah Inggris, Senin (20/7/2020), menyatakan akan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Hal ini menandai eskalasi perselisihan negara itu dengan China terkait pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong, wilayah bekas jajahan Inggris tersebut. Langkah itu sontak membuat Beijing meradang.

Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengatakan kepada parlemen bahwa perjanjian itu akan segera ditangguhkan. Embargo senjata ke Hong Kong pun akan diperpanjang. ”Kami tidak akan mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali aturan itu kecuali dan sampai ada perlindungan yang jelas serta kuat, yang dapat mencegah ekstradisi dari Inggris disalahgunakan di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru,” kata Raab.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000