Laporan PBB soal Serangan terhadap Soleimani Membuat AS Meradang
Pelapor Khusus Dewan HAM PBB Agnes Callamard melaporkan pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani sebagai pembunuhan yang sewenang-wenang. Tindakan Amerika Serikat itu bertentangan dengan Piagam PBB.
Oleh
Mahdi Muhammad
·3 menit baca
NEW YORK, KAMIS — Pemerintah Amerika Serikat meradang atas laporan pelapor khusus Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan pembunuhan petinggi militer Iran, Jenderal Qasem Soleimani, melanggar Piagam PBB. Washington menilai, laporan tersebut menutup jejak kejahatan masa lalu yang dilakukan Soleimani.
”Dibutuhkan ketidakjujuran intelektual yang sangat khusus, sangat spesifik, untuk mengeluarkan laporan yang mengecam tindakan Amerika Serikat membela diri, membela kepentingannya. Pada saat yang sama, menghapus masa lalu Jenderal Soleimani yang kelam, yang dikenal sebagai salah satu teroris paling mematikan di dunia,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Morgan Ortagus, Rabu (8/7/2020) atau Kamis waktu Indonesia.
Ortagus menambahkan, laporan itu cenderung tendensius dan merendahkan nilai-nilai hak asasi manusia dengan memberikan izin kepada teroris dan tindakannya. Dia juga menyatakan, laporan itu sekaligus membuktikan bahwa tindakan AS untuk keluar dari Dewan HAM PBB adalah tindakan yang benar.
Agnes Callamard, pelapor khusus PBB untuk eksekusi di luar hukum, ringkasan atau arbitrer, Selasa (7/7/2020), menyimpulkan bahwa pembunuhan Soleimani pada Januari lalu di Bandar Udara Baghdad melanggar Piagam PBB. AS tidak memberikan bukti bahwa bakal ada serangan yang akan segera terjadi terhadap kepentingan AS. Callamard menyebut pembunuhan terhadap Soleimani merupakan ”pembunuhan yang sewenang-wenang”.
”Soleimani bertanggung jawab atas strategi militer Iran serta tindakan di Suriah dan Irak. Tetapi, jika tidak ada ancaman nyata terhadap kehidupan, tindakan yang diambil AS itu melanggar hukum,” tulisnya.
AS kerap berdalih, operasi pembunuhan atau serangan terhadap pihak atau sosok tertentu dilakukan karena ada ancaman serangan terhadap kepentingan AS oleh pihak atau sosok tersebut. AS, sebut dalam laporan Callamard, tidak menyodorkan bukti adanya ancaman terhadap kepentingan AS.
Laporan yang disusun oleh Callamard tersebut menyatakan, Pemerintah AS tidak mampu memberikan alasan yang mendasar dan kuat yang melandasi tindakan militer mereka dengan menggunakan pesawat nirawak untuk menargetkan Soleimani. Pemerintah AS juga tidak bisa memberikan bukti bahwa serangan yang dilakukan di negara ketiga itu, Irak, diperlukan. Tindakan yang dilakukan oleh militer AS disebut sebagai pembunuhan sewenang-wenang.
Dalam laporan setebal 39 halaman itu disimpulkan bahwa serangan pesawat nirawak militer AS terhadap kendaraan—yang salah satunya ditumpangi Jenderal Soleimani ketika berada di Irak—melanggar Pasal 2.4 Piagam PBB.
Pasal itu menyatakan bahwa semua anggota PBB harus menahan diri dari tindakan mengeluarkan ancaman atau menggunakan kekuatan (militer atau senjata) atas integritas wilayah atau kemerdekaan politik di negara mana pun atau cara lain apa pun yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.
Di dalam laporannya, Callamard juga menyebutkan, percepatan perkembangan teknologi dan pertumbuhan jumlah pesawat nirawak harus mendapat perhatian serius dari dunia internasional. Pembunuhan Soleimani di Irak adalah pembunuhan seorang petinggi atau pejabat militer di negara ketiga di luar medan perang yang sesungguhnya.
”Masyarakat internasional sekarang harus berhadapan dengan kemungkinan bahwa negara bisa memilih tindakan strategis tertentu untuk menghilangkan pejabat tinggi militer di luar medan perang,” tulis Callamard di akun media sosialnya. (AFP)