logo Kompas.id
InternasionalRencana Sensor Internet di...
Iklan

Rencana Sensor Internet di Hong Kong Ditentang Perusahaan AS

Pemberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong dinilai bakal menyasar banyak lini dan memberangus kebebasan dan keterbukaan publik.

Oleh
Benny D. Koestanto
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lRf7ST4uGWRyq3uiVW3L3vHou10=/1024x564/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FFACEBOOK-WHATSAPPLAW-HONG-KONG_90282416_1594112462.jpg
REUTERS FILES. REUTERS/FILE PHOTOS

Foto kombinasi dari logo Google dan dua media sosial dunia, Facebook dan Twitter.

HONG KONG, SELASA — Pemerintah China berencana menyensor dan mengakses data pengguna internet di Hong Kong berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru saja diluncurkan. Rencana ini ditentang oleh Pemerintah Amerika Serikat. Perusahaan-perusahaan raksasa AS pun bersikap serupa dengan alasan langkah Beijing itu bertentangan dengan penghormatan atas hak-hak pribadi.

Rencana penyensoran kehidupan daring oleh Beijing terungkap dalam dokumen pemerintah setebal 116 halaman yang dirilis pada Senin (6/7/2020) malam. Dalam dokumen itu terungkap kekuatan yang diperluas bagi kepolisian di Hong Kong. Aparat polisi akan diizinkan menggerebek atau mengawasi anggota masyarakat tanpa jaminan apa pun.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000