AS Siap Menjatuhkan Sanksi terhadap Pejabat China dan Hong Kong
Ketegangan negara-negara Barat dengan China soal pemberlakuan UU Keamanan Nasional di Hong Kong oleh Beijing terus berlanjut. Negara-negara Barat yang dimotori oleh Amerika Serikat memberikan dukungan pada Hong Kong.
Oleh
ADHITYA RAMADHAN
·3 menit baca
HONG KONG, KAMIS — Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat secara bulat menyepakati undang-undang pemberlakuan sanksi kepada para pejabat China dan polisi Hong Kong setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.
Minggu lalu, Senat AS juga menyetujui undang-undang serupa. Akan tetapi, dengan perubahan aturan di Kongres, DPR AS harus mengembalikan rancangan undang-undang itu ke Senat untuk disetujui sebelum dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani atau malah diveto oleh Presiden Donald Trump.
”Rezim Pemerintah China berpikir mereka bisa bertindak terhindar dari jerat hukum dan menekan semangat demokrasi,” kata Ketua DPR AS Nancy Pelosi, Rabu (1/7/2020). ”Jika kita menolak bersuara atas nama hak asasi manusia di China karena kepentingan ekonomi, kita kehilangan semua otoritas moral untuk bersuara bagi hak asasi manusia di semua tempat di dunia ini,” kata Pelosi.
Presiden AS Donald Trump sendiri belum menyampaikan apakah dirinya akan menandatangani sanksi tersebut. Tahun lalu, secara terang-terangan, Trump sempat ragu sebelum menandatangani regulasi serupa terkait Hong Kong yang juga menjatuhkan sanksi kepada para pejabat China yang merusak otonomi Hong Kong.
Tidak seperti regulasi itu, undang-undang yang disepakati DPR AS sekarang memasukkan sanksi sebagai kewajiban sehingga membatasi ruang gerak Trump untuk mengabaikannya. Sanksi dalam UU ini juga menyasar bank yang melakukan transaksi dengan para pendukung UU Keamanan Nasional.
Pemerintahan Trump telah mengambil serangkaian langkah merespons tindakan China di Hong Kong, termasuk membatasi visa kepada sejumlah pejabat China dan menghentikan ekspor produk-produk teknologi ke Hong Kong.
Para pengkritik Trump menyebut bahwa langkah itu belum cukup dan Trump masih memprioritaskan kesepakatan dagang dengan Presiden China Xi Jinping.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengisyaratkan bahwa pemerintahan Trump akan berbuat lebih banyak untuk menghukum China dengan mencabut status khusus Hong Kong. Trump ”ingin memastikan, dengan beberapa pengcualian, bahwa Hong Kong diperlakukan seperti daratan China seperti Xi memperlakukan Hong Kong,” kata Pompeo.
Beijing ”menyesalkan dan dengan tegas menentang” UU AS itu. Masalah Hong Kong merupakan bagian dari urusan dalam negeri China.
”Kami mendesak AS untuk memahami situasinya. Stop ikut campur urusan Hong Kong dan memberlakukan UU yang negatif. Jika tidak, kami akan membalasnya,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian.
Sementara itu, Inggris mengumumkan memperpanjang hak tinggal bagi tiga juta warga Hong Kong yang memenuhi syarat untuk memiliki paspor Nasional Inggris Raya di luar negeri.
Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab menyampaikan kepada parlemen bahwa Inggris mengubah aturan imigrasinya dengan memberikan warga Hong Kong yang berhubungan dengan Inggris untuk tinggal, bekerja, dan menjadi warga negara Inggris.
Warga Hong Kong yang memenuhi syarat bisa masuk ke Inggris selama enam bulan tanpa visa. Dengan kebijakan baru, mereka akan memiliki hak untuk tinggal dan bekerja di Inggris selama lima tahun. Setelah itu, mereka akan diizinkan untuk mengajukan status sebagai warga negara.
Akan tetapi, kebijakan itu hanya berlaku bagi warga Hong Kong yang lahir sebelum berakhirnya era Inggris di negara itu tahun 1997. Artinya, banyak aktivis pro demokrasi di Hong Kong yang berusia masih muda yang memiliki risiko tinggi untuk ditangkap oleh polisi tidak bisa menikmati kebijakan baru Inggris itu.
China memperingatkan Inggris bahwa China bisa membalasnya ”dengan langkah yang sesuai”. Kedutaan Besar China di London menekankan bahwa ”semua rekan senegaranya yang tinggal di Hong Kong adalah warga China”. Orang Hong Kong yang lahir sebelum 1997 pun adalah warga China.
Perdana Menteri Australia Scott Morrison memberikan sinyal akan mengikuti langkah Inggris tersebut dengan menawarkan visa kepada warga Hong Kong. Morrison menyatakan, situasi di Hong Kong mengkhawatirkan dan Pemerintah Australia ”bersiap untuk mengambil langkah dan memberikan dukungan”.
”Kami mempertimbangkan usulan pemberian warga negara yang saya sampaikan beberapa minggu lalu dan akan segera dipertimbangkan oleh kabinet.” Namun, Morrison tidak menjelaskan detail usulan itu.(AFP/REUTERS/AP/ADH)