logo Kompas.id
InternasionalPelanggar UU Keamanan Diadili ...
Iklan

Pelanggar UU Keamanan Diadili di China Daratan, Eropa-AS Peringatkan Beijing

Per 1 Juli ini Hong Kong memasuki era baru setelah China secara resmi menerapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong. Para aktivis kelompok pro demokrasi di wilayah itu tak lagi bisa menikmati kebebasan mereka.

Oleh
Mahdi Muhammad & Mh Samsul Hadi
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IZA_hqto3AFgCKvGll49FSMVzT0=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F000_1UE8HD_1593591532.jpg
AFP/DALE DE LA REY

Polisi antihuru-hara menembakkan semprotan merica ke arah wartawan saat warga Hong Kong berunjuk rasa menentang pemberlakuan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, Rabu (1/7/2020).

HONG KONG, RABU — Pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong oleh Pemerintah China, Rabu (1/7/2020), mengecewakan banyak pihak. Demokrasi dan kebebasan yang diperoleh warga Hong Kong ketika berada di bawah kekuasaan Inggris, yang menjadikan wilayah ini sebagai pusat ekonomi dan keuangan di wilayah Asia, dikhawatirkan lenyap pasca-pelaksanaan UU Keamanan Nasional.

Uni Eropa, Amerika Serikat, Inggris, hingga Jepang mengeluarkan pernyataan yang cukup keras terhadap keputusan parlemen China. Penerapan UU Keamanan Nasional dinilai  mengabaikan prinsip ”satu negara dua sistem”, yang sudah berlaku selama 23 tahun terakhir. Negara-negara Barat berpandangan, berdasarkan kesepakatan antara Inggris dan China saat penyerahan wilayah Hong Kong, prinsip itu setidaknya dipertahankan hingga tahun 2047.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000