Undang-Undang Keamanan Nasional, yang ditetapkan China, mulai berlaku di Hong Kong. AS dan negara Barat bereaksi keras, memperdalam ketegangan mereka dengan China.
Oleh
ADHITYA RAMADHAN
·4 menit baca
HONG KONG, SELASA — Pemerintah Hong Kong, Selasa (30/6/ 2020), mengadopsi Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru, sekaligus menandai era baru perubahan paling mendasar dalam kehidupan di wilayah itu setelah diserahkan kembali kepada China, 23 tahun silam. UU tersebut ditandatangani Presiden China Xi Jinping setelah disahkan dalam parlemen China.
Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menyatakan, UU tersebut mulai berlaku, Selasa, atau tepat sehari sebelum peringatan 23 tahun penyerahan Hong Kong ke China. Harian South China Morning Post melaporkan, UU baru itu akan masuk dalam Lampiran III Undang-Undang Dasar, konsititusi mini Hong Kong.
China mengatakan, UU itu dibutuhkan guna mengatasi kekacauan dan instabilitas akibat meluasnya gerakan pro demokrasi. Penentang UU tersebut menyebut UU itu menggerogoti otonomi dalam konstitusi mini Hong Kong yang disepakati saat wilayah itu diserahkan Inggris ke China tahun 1997.
Hingga berita ini diturunkan, detail UU baru di Hong Kong tersebut belum dirilis. Namun, rangkuman UU yang dipublikasikan kantor berita Xinhua bulan ini menyebutkan UU itu akan menangani kejahatan yang mencakup subversi, aktivitas separatis, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing.
Beijing diperkirakan akan mendirikan kantor keamanan nasional untuk pertama kali di Hong Kong. Media China, Global Times, menyatakan di Twitter, ancaman hukuman maksimal yang terdapat di UU ini adalah penjara seumur hidup.
Bubarkan diri
Merespons situasi yang ada, aktivis gerakan pro demokrasi di Hong Kong, Joshua Wong, menyatakan kelompok Demosisto—tempat bernaung para aktivis pro demokrasi—dibubarkan. ”Undang-undang ini menandai akhir dari Hong Kong yang dikenal dunia sebelumnya,” tulis Wong melalui akun Twitter-nya.
Sebelum itu, Wong bersama dengan rekannya di Demosisto, Agnes Chow dan Nathan Law, menulis di Facebook bahwa mereka mengundurkan diri dari Demosisto. Wong menyebut, setelah UU itu diberlakukan, ia ”khawatir akan kehidupan dan keselamatannya”.
Selasa kemarin, lebih dari 100 pengunjuk rasa berkumpul di sebuah mal mewah di pusat bisnis Hong Kong. Mereka membawa spanduk berisi kecaman pada UU itu, sambil meneriakkan ”Bebaskan Hong Kong, Revolusi Sekarang”.
Para analis mengatakan, meski detailnya belum dirilis, UU ini telah mengubah secara radikal hubungan Beijing dengan Hong Kong. ”Ini perubahan mendasar yang secara drastis merusak kepercayaan komunitas lokal dan internasional terhadap model ’satu negara, dua sistem’ dan status Hong Kong sebagai pusat keuangan,” kata analis politik Hong Kong, Dixon Sing.
Lam menyebutkan, UU tersebut akan diimplementasikan ”menyesuaikan Undang-Undang Dasar” Hong Kong. ”Singkatnya, UU ini tidak akan merusak ’satu negara, dua sistem’ dan tongkat otonomi Hong Kong,” ujar Lam.
AS vs China
Langkah China memberlakukan UU tersebut di Hong Kong memperdalam perselisihan negara itu dengan Amerika Serikat, Inggris, dan negara Barat lainnya. Barat menyebut bahwa UU ini akan mengikis otonomi Hong Kong yang diperolehnya sejak 1 Juli 1997.
AS mulai menghapus status khusus Hong Kong, Senin (29/6/2020). dengan menghentikan ekspor produk-produk pertahanan dan membatasi akses Hong Kong pada teknologi negaranya. ”AS terpaksa mengambil langkah ini untuk melindungi keamanan nasional AS,” kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.
”Kami tidak bisa lagi membedakan antara ekspor barang-barang yang dikendalikan ke Hong Kong atau China daratan. AS terpaksa mengambil langkah ini untuk melindungi keamanan nasional AS,” kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.
”Kami tidak bisa mengambil risiko barang-barang ini jatuh ke Tentara Pembebasan Rakyat yang tujuan utamanya menegakkan kediktatoran (Partai Komunis yang berkuasa) dengan tindakan apa pun.”
China mengecam semua langkah itu sebagai campur tangan atas urusan dalam negeri China. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, Senin (29/6/2020), mengatakan, Beijing telah memutuskan untuk membalasnya dengan membatasi visa terhadap ”personel AS yang bersikap buruk dalam isu Hong Kong”.
”Usaha AS untuk menghalangi China menerapkan UU Keamanan Nasional dengan sanksi tidak akan pernah berhasil,” ujar Zhao dalam jumpa pers harian di Beijing.
Dalam pesan videonya kepada Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menuturkan, UU Keamanan Nasional akan mengisi ”lubang menganga” dan tidak akan merusak otonomi Hong Kong.
Lam menyebutkan bahwa UU tersebut akan diimplementasikan ”menyesuaikan undang-undang dasar” Hong Kong. UUD yang sejak Hong Kong dikembalikan ke China ini menjunjung prinsip ”atu negara, dua sistem” dan melindungi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan kebebasan pers.
”Singkatnya, UU ini tidak akan merusak satu negara, dua sistem dan tongkat otonomi Hong Kong,” ujar Lam.
Otoritas di Beijing dan Hong Kong berulang kali menyebutkan bahwa UU ini ditujukan untuk beberapa ”pembuat onar” dan tidak akan berdampak pada hak dan kebebasan serta kepentingan investor.
”UU ini bertujuan mencegah, menangkal, dan menghukum tindakan penghentian, subversi atas kekuasaan negara, aktivitas terorisme, dan kolusi. Jenis-jenis kejahatan ini akan dijabarkan dengan jelas di UU,” kata Lam.