logo Kompas.id
InternasionalSwedia Jadi Contoh...
Iklan

Swedia Jadi Contoh Perlindungan Korban Pemerkosaan Melalui Perubahan UU

Para jaksa di Swedia sejak tahun 2018 tidak harus membuktikan adanya penggunaan atau ancaman kekerasan atau paksaan dalam kasus-kasus pemerkosaan yang mereka selidiki.

Oleh
Luki Aulia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qeU4q-fXfwxJM_nUi-P3XHGyx9c=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FSweden-Midsummer-Celebrations_89965866_1592882534.jpg
AP PHOTO/ANDRES KUDACKI

Anak-anak perempuan Swedia bermain di sebuah taman dalam perayaan tahunan Midsummer di Stockholm, Swedia, 19 Juni 2020. Sejak tahun 2018, Swedia memberlakukan aturan kasus pemerkosaan, yang didefinisikan dalam hukum sebagai hubungan seks tanpa persetujuan.

LONDON, SELASA — Dua tahun sudah Pemerintah Swedia mengubah definisi pemerkosaan menjadi hubungan seks tanpa persetujuan dalam undang-undang di negara itu. Hasilnya, kini tingkat penindakan hukuman untuk kasus pemerkosaan di Swedia meningkat 75 persen.

Tidak seperti di negara-negara lain, para jaksa di Swedia tidak harus membuktikan adanya penggunaan atau ancaman kekerasan atau paksaan dalam kasus-kasus pemerkosaan yang mereka selidiki. Perubahan definisi pemerkosaan dalam hukum itu dilakukan Swedia tahun 2018.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000