Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas bagi Jemaah yang Tinggal di Negara Itu
Arab Saudi memutuskan ibadah haji tahun ini diselenggarakan dengan jumlah jemaah sangat terbatas, diikuti jemaah dari berbagai kewarganegaraan, warga asing maupun warga Arab Saudi, yang berdomisili di Arab Saudi saja.
Oleh
MUSTHAFA ABD RAHMAN, DARI KAIRO, MESIR
·4 menit baca
KAIRO, KOMPAS — Keputusan yang ditunggu-tunggu dari Pemerintah Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19 akhirnya keluar.
Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, Senin (22/6/2020) malam waktu setempat atau Selasa dini hari WIB, seperti dilansir kantor berita Arab Saudi, SPA, mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun 2020 M bersamaan dengan tahun 1441 H.
Arab Saudi memutuskan, ibadah haji tahun ini diselenggarakan dengan jumlah sangat terbatas, diikuti jemaah dari berbagai kewarganegaraan, warga asing maupun warga Arab Saudi, yang berdomisili di Arab Saudi saja.
Pengumuman tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun ini disampaikan hanya sehari setelah Arab Saudi mengumumkan pembukaan akses sosial dan ekonomi secara luas atau pemberlakuan normal baru, Minggu (21/6/2020).
Tidak disebutkan berapa jumlah jemaah akan dilayani Pemerintah Arab Saudi di tengah pandemi saat ini. Kantor berita AFP menyebutkan, keputusan tersebut merupakan yang pertama kali dalam sejarah modern Arab Saudi bahwa, dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan di tengah wabah, jemaah dari luar Arab Saudi tidak diperkenankan melaksanakan ibadah haji.
Ibadah haji tahun ini dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli. ”Telah diputuskan menggelar ibadah haji tahun ini dengan jumlah (jemaah) sangat terbatas, diikuti jemaah dari berbagai kewarganegaraan yang sudah berdomisili di Arab Saudi,” demikian dilansir SPA, mengutip Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi.
”Keputusan ini diambil untuk memastikan ibadah haji dilaksanakan dengan mempertimbangkan keselamatan dari perspektif kesehatan umum... dan sesuai dengan syariat Islam,” lanjut pernyataan tersebut.
Lembaga fatwa Mesir langsung menyatakan mendukung keputusan Arab Saudi tersebut. Lembaga fatwa Mesir menyebut, keputusan Arab Saudi menggelar ibadah haji dengan jumlah jemaah sangat terbatas itu sesuai dengan syariat Islam dalam upaya menjaga keselamatan jemaah haji dan tamu Allah SWT.
Faktor keamanan dan kesehatan
Keterangan pers yang disampaikan Kementerian Urusan Haji Arab Saudi menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah jemaah sangat terbatas itu diputuskan mengingat terus berlanjutnya bahaya Covid-19.
Penyebab lain adalah belum tersedianya vaksin khusus Covid-19 dan obat khusus untuk menyembuhkan korban positif Covid-19 yang telah menyebar di seluruh dunia.
Selain itu, Kementerian juga mempertimbangkan upaya menjaga keamanan dan kesehatan warga dunia di tengah tingginya kurva positif Covid-19 di sebagian besar negara di dunia ini. Dalam situasi pandemi seperti sekarang, dianggap sangat berbahaya jika terjadi kerumunan massa yang sangat sulit dilakukan jaga jarak.
Jumlah jemaah haji dari beberapa negara bisa mencapai 2,5 juta orang setiap tahun. Jemaah haji sebesar itu berkumpul di tempat-tempat sangat sempit, seperti di Mekkah, Mina, dan Padang Arafah. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah jemaah sebesar itu sangat berpotensi menjadi kluster besar pembiakan Covid-19.
Arab Saudi tidak ingin mengambil risiko terjadinya kluster pembiakan Covid-19 saat penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah jemaah haji besar, yang bisa merusak citra Arab Saudi secara etika maupun politik.
Keputusan soal penyelenggaraan ibadah haji diambil saat Arab Saudi menghadapi peningkatan kasus Covid-19 di negaranya. Lebih dari 161.000 kasus Covid-19 saat ini tercatat di negara tersebut—angka kasus tertinggi di kawasan Teluk—dengan jumlah korban meninggal lebih dari 1.300 orang.
Meski terjadi peningkatan kasus Covid-19, hari Minggu lalu Arab Saudi mengakhiri pembatasan sosial berupa jam malam di seluruh wilayah negeri itu, mencabut larangan-larangan terkait aktivitas bisnis.
Sebelumnya, pada 12 Juni lalu, koresponden harian Inggris, The Financial Times, di kota Riyadh melansir bahwa Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud akan mengambil keputusan terkait isu ibadah haji itu dalam sepekan ini atau paling lambat dalam 10 hari ini.
Raja Salman dan keluarga besar Al-Saud yang berkuasa di Arab Saudi tampak semakin terdesak untuk segera mengambil keputusan tentang ibadah haji itu. Hal itu terjadi setelah kian banyak negara yang memutuskan tidak mengirim jemaah hajinya tahun ini ke Mekkah karena keterbatasan persiapan waktu untuk pemberangkatan jemaah haji tersebut.
Indonesia, misalnya, termasuk negara yang awal memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Setelah Indonesia, sejumlah negara lain, seperti Malaysia, Brunei, Singapura, Afrika Selatan, dan India, juga mengumumkan tidak mengirim jemaah haji tahun ini.
Berbagai sumber yang beredar di Riyadh sebelumnya menyebutkan, Raja Salman dan keluarga besar Al-Saud tetap bertekad menggelar ibadah haji meskipun hanya simbolis dan terbatas warga kota Mekkah saja. Hal itu demi menjaga kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji sejak berdirinya negara Arab Saudi modern tahun 1932.