logo Kompas.id
InternasionalPerkaya Diri Pakai Uang...
Iklan

Perkaya Diri Pakai Uang Negara, Paman Assad Divonis Empat Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Paris, Perancis, memvonis Rifaat al-Assad, paman dari Presiden Suriah Bashar al-Assad, karena menggunakan uang rakyat dan negara untuk membangun kerajaan real estatnya di Perancis.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OPylEAK1t7tUS9qakFRSk9caRkY=/1024x784/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FFILES-SYRIA-FRANCE-TRIAL-FRAUD-ASSAD_89906496_1592459113.jpg
HANDOUT / AFP

Foto yang diambil pada 1 Januari 1984 memperlihatkan Presiden Suriah Hafez al-Assad (kanan, ayah dari Bashar al-Assad, Presiden Suriah saat ini) dan adik bungsunya, Rifaat (kiri) dalam sebuah upacara militer di Damaskus, ibu kota Suriah. Pengadilan Paris, Perancis, 17 Juni 2020, memvonis Rifaat dengan hukuman empat tahun penjara karena kasus korupsi uang negara.

PARIS, KAMIS — Pengadilan di Paris, Perancis, Rabu (17/6/2020) waktu setempat, memvonis Rifaat al-Assad, paman Presiden Suriah Bashar al-Assad, secara in absentia dengan hukuman empat tahun penjara karena korupsi.

Hakim dalam putusannya menyebutkan, Rifaat al-Assad terbukti secara sah telah menggunakan dana yang berasal dari rakyat dan negara Suriah untuk membangun kerajaan real estatnya di Perancis.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000