Perkaya Diri Pakai Uang Negara, Paman Assad Divonis Empat Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Paris, Perancis, memvonis Rifaat al-Assad, paman dari Presiden Suriah Bashar al-Assad, karena menggunakan uang rakyat dan negara untuk membangun kerajaan real estatnya di Perancis.
Oleh
Mahdi Muhammad
·3 menit baca
PARIS, KAMIS — Pengadilan di Paris, Perancis, Rabu (17/6/2020) waktu setempat, memvonis Rifaat al-Assad, paman Presiden Suriah Bashar al-Assad, secara in absentia dengan hukuman empat tahun penjara karena korupsi.
Hakim dalam putusannya menyebutkan, Rifaat al-Assad terbukti secara sah telah menggunakan dana yang berasal dari rakyat dan negara Suriah untuk membangun kerajaan real estatnya di Perancis.
Pengadilan juga memerintahkan seluruh properti Rifaat yang diperkirakan bernilai 100 juta euro atau sekitar Rp 1,6 triliun di Perancis untuk disita (kurs Rp 15.900). Begitu juga dengan properti di London, Inggris, yang bernilai sekitar 29 juta euro.
Vincent Brengarth, pengacara kelompok Sherpa, kelompok organisasi swasta yang menggugat Rifaat, menyatakan gembira dengan putusan tersebut. ”Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada yang lolos dari keadilan dan tidak ada impunitas,” kata Brengarth.
Kelompok antikorupsi yang sejak beberapa tahun terakhir mencoba melacak harta kekayaan Rifaat memuji keputusan pengadilan sebagai sebuah kemenangan baru untuk menuntut para pemimpin negara asing yang dituduh menyembunyikan uang curian mereka di Perancis.
Wakil keluarga Rifaat Assad, Cedric-Anthony Btesh, menuding pengadilan dengan mengatakan persidangan yang berlangsung di Paris ini sangatlah politis. Hasilnya juga sangat mengejutkan pihak keluarga.
”Tidak ada bukti material sekecil apa pun atau tanda-tanda aliran keuangan (yang terlarang) meski ada beberapa pencarian dan investigasi di banyak negara,” kata Btesh.
Upaya bertahun-tahun
Sherpa dan Transparansi Internasional mengajukan gugatan ini pada 2013 ke pengadilan Perancis. Kedua lembaga tersebut menuding Rifaat menggunakan perusahaan cangkang (shell company) di negara-negara bebas pajak (tax haven) untuk mencuci uang milik rakyat Suriah ke Perancis.
Berdasarkan penelusuran kedua lembaga ini, di Perancis, Rifaat memiliki beberapa lusin apartemen dan dua rumah mewah di jantung kota Paris yang bernilai lebih dari 90 juta euro. Salah satu rumahnya di Paris berada dalam lahan seluas 3.000 meter persegi atau 3 hektar.
Kekayaan itu tidak mungkin diperolehnya dari pendapatannya sebagai Wakil Presiden Suriah (1984) dan seorang petinggi militer di negara asalnya. Jumlah nilai kerajaan real estat Rifaat dan keluarga di negara ini ditaksir mencapai 160 juta euro atau sekitar 215 juta dollar AS.
Rifaat, yang diadili secara in absentia, membantah melakukan tindakan yang dituduhkan. Dia mengatakan, dana yang memungkinkannya membeli dan membangun kerajaan real estatnya itu berasal dari hadiah ke-16 anaknya dan Raja Abdullah, mantan Raja Arab Saudi.
Rifaat, yang merupakan adik dari mantan Presiden Suriah Hafez al-Assad (ayah dari Presiden Bashar al-Assad), melarikan diri dari negaranya setelah berselisih dengan sang kakak yang berujung upaya kudeta yang gagal pada 1984.
Sejak itu, bersama keluarganya, dia terbang dan tinggal di Perancis serta membangun kerajaan real estat di beberapa negara Eropa.
Sherpa berharap kekayaan Rifaat dan keluarganya bisa dikembalikan kepada rakyat Suriah. Mereka tengah mencoba mengembangkan mekanisme untuk pengembalian dana tersebut guna memastikan dana itu tidak berakhir di tangan para penguasa yang represif.
Mereka juga mendesak Presiden Perancis Emmanuel Macron untuk mencabut penghargaan Legiun Kehormatan kepada Rifaat, yang dikenal dengan julukan ”Tukang Jagal Hama” karena keterlibatannya dalam pembantaian warga Hama 1982, yang diberikan oleh Pemerintah Perancis.
Pengacara Rifaat, Benjamin Grundler, menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu. Menurut dia, vonis tersebut terlalu berat dan tidak bisa dibenarkan. ”Tidak ada dana yang berasal dari Suriah dalam kasus ini. Semua dana itu sah,” kata Grundler. (AP/REUTERS)