logo Kompas.id
InternasionalWartawan Senior Filipina...
Iklan

Wartawan Senior Filipina Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Hukuman atas Direktur Eksekutif Rappler dan mantan jurnalis CNN itu dinilai sebagai pukulan telak atas kebebasan pers di Filipina di bawah rezim pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Ktz6YnH_c2RrvSiFn9EwXTt0vI=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FPHILIPPINES-PRESS-COURT-RESSA_89865990_1592201715.jpg
TED ALJIBE/AFP

Wartawan senior Filipina, Maria Ressa (tengah), berbicara dalam konferensi pers setelah menghadiri sidang putusan pengadilan di Manila, 15 Juni 2020. Ia divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan pencemaran nama baik di dunia maya.

MANILA, SENIN — Pengadilan di Manila, Filipina, Senin (15/6/2020),  memvonis  jurnalis senior Maria Ressa dengan hukuman penjara enam tahun karena terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.

Hukuman atas Direktur Eksekutif Rappler (www.rappler.com) dan mantan jurnalis CNN itu dinilai sebagai pukulan telak atas kebebasan pers di Filipina di bawah pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte. Ressa, warga negara ganda, yakni Filipina dan AS, wajib menghadapi hukuman enam tahun penjara.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000