logo Kompas.id
InternasionalBeri Sanksi pada Penyidik, AS ...
Iklan

Beri Sanksi pada Penyidik, AS Dinilai Serang Mahkamah Pidana Internasional

AS setara dengan sejumlah negara Afrika yang menolak menyerahkan warganya yang dikejar ICC karena kejahatan perang. Sejak 2017, ICC mengumumkan dugaan tentara dan warga AS terlibat kejahatan perang di Afghanistan.

Oleh
kris mada
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/60tsM_Q1rg_X7rY6zNRLm9yHlLQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FUS-International-Court_89796927_1591936300.jpg
AP/PETER DEJONG, FILE

Foto yang diambil pada 7 November 2019 ini memperlihatkan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), di Den Haag, Belanda.

WASHINGTON, JUMAT — Amerika Serikat akan membekukan aset siapa pun yang berusaha menyelidiki, menangkap, atau menahan warganya yang diduga terlibat kejahatan perang di Afghanistan. Setiap orang yang terlibat penyelidikan, penangkapan, dan penahanan warga AS karena dugaan kejahatan perang di Afghanistan juga dilarang masuk AS.

Larangan itu dituangkan dalam perintah eksekutif (executive order) Presiden AS yang diumumkan pada Kamis (11/6/2020) sore waktu Washington atau Jumat dini hari WIB. Secara khusus, perintah eksekutif itu ditujukan kepada penyidik Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Sejak 2017, ICC mengumumkan dugaan tentara dan warga AS terlibat kejahatan perang di Afghanistan.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000