Penjahat Perang Sudan Menyerah, Hendak Diseret ke Mahkamah Internasional
Ali Kushayb adalah yang pertama dan satu-satunya tokoh utama yang diserahkan ke ICC terkait pembunuhan, perkosaan, dan kejahatan lain selama ia memimpin milisi Janjaweed di Darfur, Sudan.
Oleh
kris mada
·3 menit baca
DARFUR, RABU — Salah satu dari enam penjahat perang Sudan, Ali Muhammad Ali Abd-al-Rahman alias Ali Kushayb, menyerah. Kini, ia ditahan penyidik yang bekerja untuk Mahkamah Kriminal Internasional. Selain itu, dia juga telah lama menjadi buronan Interpol.
Penetapan Kushayb didasarkan pada keterlibatannya sebagai pimpinan salah satu kelompok milisi dalam perang saudara di sekitar Darfur, Sudan barat, yang berbatasan dengan Republik Afrika Tengah dan Chad.
Penyidik Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) menyebut dia didakwa dengan 22 kejahatan terhadap kemanusiaan dan 28 dakwaan kejahatan perang. Kejahatannya antara lain menyerang warga sipil, perusakan benda milik warga sipil, hingga perkosaan. Selain diburu ICC, ia juga dicari Interpol.
Selama bertahun-tahun, Kushayb dilaporkan tinggal di sekitar Darfur. Perubahan pemerintahan di Sudan membuat ia merasa tidak aman lalu lari ke Afrika Tengah. Kini dia menyerahkan diri.
”Terlalu lama mereka yang terlibat dalam kejahatan kerang di barat Darfur melarikan diri. Ali Kushayb adalah yang pertama dan satu-satunya tokoh utama yang diserahkan ke ICC terkait pembunuhan, perkosaan, dan kejahatan lain selama ia memimpin milisi Janjaweed,” kata Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM) Michelle Bachelet.
”Penahanannya adalah peringatan kepada pimpinan tentara dan politisi yang berpikir bisa kebal (dari hukuman setelah) melakukan kejahatan sejenis,” kata Bachelet menambahkan.
ICC memang menetapkan enam tersangka kejahatan perang saudara Sudan untuk insiden 2003-2004. Selain Kushayb, tersangka yang diburu adalah mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir, mantan Menteri Pertahanan Sudan Abdel Raheem Muhammad Hussein, dan mantan Menteri Dalam Negeri Sudan Ahmad Muhammad Harun.
Perang saudara
Dalam kasus kejahatan perang Sudan, ICC juga mengejar Abdallah Banda Abakaer Nourain dan Saleh Mohammed Jerbo Jamus. Nourain memimpin Gerakan Keadilan dan Kesetaraan (JEM) dan Jamus memimpin Tentara Pembebasan Sudan (SLA), sebagian dari kelompok bersenjata yang memerangi Pemerintah Sudan.
Sebagian milisi JEM dan SLA pernah bergabung dengan Gerakan Pembebasan Sudan (SLM) dan Pasukan Pembebasan Darfur (DLF). Mereka bagian dari milisi yang berperang dengan Pemerintah Sudan dalam perang saudara Sudan II pada periode lebih dari dua dekade, yakni sejak 1983 hingga 2005.
Insiden yang menyebabkan enam orang itu jadi tersangka kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terjadi pada 2003. Setelah 20 tahun perang saudara, milisi di Darfur menyerang markas tentara Sudan dan penjara di Darfur utara. Serangan itu menewaskan ratusan tentara dan tahanan, termasuk sejumlah jenderal Sudan.
Rangkaian serangan itu dibalas dengan pengerahan ribuan tentara dan milisi dari Khartoum ke Darfur. Kushayb memimpin milisi yang mayoritas dari etnik Arab Badui.
Kelompok yang dikenal sebagai Janjaweed itu menyerang hampir semua orang non-Arab di sekitar Darfur. Sebab, mayoritas anggota kelompok anti-Khartoum adalah suku-suku non-Arab di sekitar Darfur.
Muslim atau bukan, selama mereka bukan Arab, jadi sasaran Janjaweed yang sekubu dengan pasukan pemerintah.
Selepas perang saudara Sudan II usai, bukan berarti konflik berakhir. Lewat referendum, Sudan Selatan akhirnya memisahkan diri dari Sudan sejak 2011. Sejak 2013 sampai sekarang, Sudan Selatan menjadi arena perang saudara baru.
Sudan juga masih terus memerangi JEM dan aneka milisi bersenjata lain. Akibat perang tidak berhenti selama hampir 40 tahun, jutaan warga Sudan mengungsi. Sebagian dari pengungsi Sudan kini berada di Indonesia dan sejumlah negara lain di Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa. (AP/REUTERS)