logo Kompas.id
InternasionalNajib Razak Menunggu Putusan...
Iklan

Najib Razak Menunggu Putusan Kasus Pertama

Najib Razak dijerat dengan total 42 dakwaan menerima suap, menyalahgunakan kewenangan, dan tindak pidana pencucian uang. jika terbukti bersalah, ia dilarang mengikuti pemilu selama lima tahun sejak vonis muktamad.

Oleh
kris mada
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/In1b6eRphQhnnvG5e8pAU-qqYH8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FMalaysia-Corruption_89675418_1591368735.jpg
AP PHOTO

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, sambil mengenakan berjalan ditemani para pendukungnya sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, 5 Juni 2020.

KUALA LUMPUR, JUMAT -- Najib Razak, Perdana Menteri Malaysia periode 2009-2018, telah menyelesaikan satu dari tiga rangkaian sidang korupsi yang menjerat dirinya. Kini dia menunggu sidang putusan untuk kasus pertama dari sejumlah kasus yang dihadapinya terkait skandal dana negara  1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga investasi milik pemerintah yang didirikan atas perintah Najib kala masih PM.

Setelah diselidiki mulai Juni 2018, Najib dijerat dengan total 42 dakwaan terkait suap, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan-dakwaan itu dibagi menjadi tiga rangkaian sidang. Salah satu rangkaian dimulai pada 3 April 2019 dan berakhir  Jumat (5/6/2020).

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000