Najib Razak dijerat dengan total 42 dakwaan menerima suap, menyalahgunakan kewenangan, dan tindak pidana pencucian uang. jika terbukti bersalah, ia dilarang mengikuti pemilu selama lima tahun sejak vonis muktamad.
Oleh
kris mada
·3 menit baca
KUALA LUMPUR, JUMAT -- Najib Razak, Perdana Menteri Malaysia periode 2009-2018, telah menyelesaikan satu dari tiga rangkaian sidang korupsi yang menjerat dirinya. Kini dia menunggu sidang putusan untuk kasus pertama dari sejumlah kasus yang dihadapinya terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga investasi milik pemerintah yang didirikan atas perintah Najib kala masih PM.
Setelah diselidiki mulai Juni 2018, Najib dijerat dengan total 42 dakwaan terkait suap, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan-dakwaan itu dibagi menjadi tiga rangkaian sidang. Salah satu rangkaian dimulai pada 3 April 2019 dan berakhir Jumat (5/6/2020).
Rangkaian sidang perdana itu fokus pada dugaan suap dan pencucian uang senilai 42 juta ringgit yang diduga digelapkan SRC Internasional, anak usaha 1MDB, dan uang masuk ke rekening pribadi Najib.
”Apakah dakwaan itu terbukti atau tidak, akan saya sampaikan keputusan saya pada 28 Juli,” kata Nazlan Ghazali, hakim tunggal yang memimpin sidang itu.
Najib terancam hingga 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan pencucian uang. Ia juga bisa didenda 10.000 ringgit atau lima kali lipat dari nilai suap yang diterima di setiap dakwaan.
Hakim lazimnya menerapkan denda tertinggi untuk kasus suap dan TPPU. Jika terbukti bersalah, ia juga dilarang mengikuti pemilu selama lima tahun sejak vonis muktamad.
”Mengejutkan bahwa terdakwa menyatakan tidak pernah memeriksa rekening selama lima tahun,” kata jaksa kasus itu, V Sithambaram, soal pembelaan Najib yang menyatakan tidak tahu soal dana 42 juta ringgit di rekeningnya.
Dana Saudi
Dalam persidangan, jaksa dan saksi menyebut dana itu antara lain untuk membeli perhiasan senilai 3,3 juta ringgit, biaya menginap 200.000 ringgit, dan untuk membeli arloji senilai 466.000 ringgit.
Najib juga mengakui menghabiskan jutaan ringgit itu karena berkeras dana itu bukan dari SRC. Najib mengklaim dana itu berasal dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Alasan serupa dipakainya untuk dana total 681 juta dollar AS yang dituding jaksa berasal dari hasil penggelapan dana 1MDB, lembaga investasi milik pemerintah Malaysia yang didirikan atas perintah Najib kala menjadi PM.
Jaksa menunjukkan bukti bahwa dana itu dialihkan Jho Low, manajer investasi yang dinyatakan membantu 1MDB menggalang dana internasional, dari 1MDB ke perusahaan yang dikelolanya, Tanore.
Dari Tanore, dana itu dikirim ke rekening pribadi Najib. Pada 2014, 620 juta dollar AS dari dana itu dinyatakan telah dikembalikan ke Tanore. Najib menyatakan tidak tahu siapa pemilik Tanore.
Dalam persidangan terkait SRC, jaksa juga heran dengan fakta Nik Faisal Ariff Kamil tetap bisa mengesahkan penggunaan dana SRC Internasional setelah dinyatakan dipecat Najib dari jabatan sebagai pimpinan perusahaan itu. Nik Faisal juga dinyatakan menjadi pengelola rekening Najib.
Pembela Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan bahwa dakwaan meragukan. Ia menyebut Najib adalah korban penipuan oleh Nik Faisal dan Jho Low. Kini, Low dan Nik Faisal sama-sama menjadi buronan dan tidak diketahui keberadaannya.
Jaksa di sejumlah negara menyimpulkan Low malah merancang penggelapan lebih dari 4,5 miliar dollar AS milik 1MDB, Sebagian dana itu diduga diterima Najib yakni 42 juta ringgit dari SRC dan 681 juta dollar AS dari penggelapan dana 1MDB.
Anak tiri Najib, Riza Azis, didakwa menerima dan mencuci 248 juta dollar AS dari hasil penggelapan 1MDB. Kasus Riza dihentikan Mei lalu setelah ia menyerahkan dana, yang tidak diungkap nilainya, kepada penuntut. (AP/REUTERS)