logo Kompas.id
InternasionalPenghentian Siaran ABS-CBN...
Iklan

Penghentian Siaran ABS-CBN Rongrong Hak Publik dan Kebebasan Pers

Mahkamah Agung mewajibkan pemerintah memberi jawaban atas petisi manajemen stasiun televisi ABS-CBN yang menolak penghentian siaran oleh Komisi Telekomunikasi Nasional. Tindakan NTC dinilai sebagai upaya menekan media.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YgwvRuJR03R7ddKP8Srrk7FF6T4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FPHILIPPINES-MEDIA_89085585_1589891786.jpg
REUTERS/ELOISA LOPEZ/FILE FOTO

Foto yang diambil pada 10 Februari 2020 ini memperlihatkan para pendukung ABS-CBN, jaringan siaran terkemukan di Filipina, berunjuk rasa menentang langkah Pemerintah Filipina menutup siaran jaringan itu. Unjuk rasa digelar di Quezon City, Metro Manila, Filipina.

MANILA, SELASA, — Mahkamah Agung Filipina menolak permohonan manajemen stasiun televisi ABS-CBN agar mereka dapat melakukan kerja operasionalnya kembali. Pada saat yang sama, majelis hakim MA memerintahkan pemerintah dan Kongres untuk menjawab permintaan dari manajemen ABS-CBN dalam 10 ke depan.

Dikutip dari kantor berita Al Jazeera, Selasa (19/5/2020), majelis hakim bersuara bulat memerintahkan pemerintah, khususnya lembaga yang mengatur soal penyiaran, yaitu Komisi Telekomunikasi Nasional (NTC), dan Kongres untuk menjawab petisi yang diajukan oleh manajemen ABS-CBN. Pada saat yang sama, manajemen ABS-CBN juga diminta untuk memberikan tanggapan tambahan serta bukti lainnya atas petisi yang telah diajukan.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000