logo Kompas.id
InternasionalPakai Masker atau Denda Rp 814...
Iklan

Pakai Masker atau Denda Rp 814 Juta

Keputusan hukuman denda paling keras itu dikeluarkan seiring lonjakan infeksi Covid-19 di Qatar. Dari 2,75 juta penduduknya, yang sedikit lebih banyak dari penduduk Surabaya, 28.000 orang di Qatar terinfeksi Covid-19.

Oleh
kris mada
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MZoZecUqEub8h9UejzNm1AXcnjU=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200515-Qatar_1589531764.jpg
AFP

Petugas kesehatan perawat pasien Covid-19 menunjukkan alat usap di rumah sakit terbuka di Doha, Qatar, 13 Mei 2020.

DOHA, JUMAT — Pemerintah Qatar mewajibkan pemakaian masker bagi siapa pun yang keluar rumah di negara itu. Pelanggar aturan ini bisa dikenai denda 55.000 dollar AS dan penjara tiga tahun.

Seperti diberitakan kantor berita Qatar News Agency, perintah tersebut mulai berlaku pada Minggu (17/5/2020). Pengecualian dari aturan itu hanya berlaku bagi mereka yang sendirian di dalam mobil. Siapa pun yang tidak berkendara sendirian dan berada di luar rumah wajib mengenakan masker.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000