Selidiki Dugaan Perdagangan Orang, Polisi Gali Keterangan ABK Kapal Long Xing
Sebanyak 14 WNI yang menjadi ABK Long Xing 629 segera diperiksa polisi setelah tiba di Indonesia. Dugaan tindak pidana perdagangan orang muncul setelah viralnya video pelarungan jenazah ABK WNI kapal itu ke laut.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal dari kapal Long Xing 629. Untuk itu, kepolisian akan segera memeriksa para warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ferdy Sambo, ketika dihubungi, Jumat (7/5/2020), mengatakan, 14 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) kapal Long Xing 629 diperkirakan tiba di Indonesia Jumat sore.
Pemeriksaan para ABK pada kapal berbendera China itu akan langsung dilakukan sekalipun setibanya di Tanah Air mereka harus terlebih dahulu dikarantina sebagai salah satu prosedur dalam protokol pencegahan Covid-19.
”Dalam proses protokol kesehatan tersebut, kami akan melakukan pemeriksaan secara virtual untuk percepatan proses penyelidikan kasus tersebut,” kata Ferdy.
Menurut Ferdy, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan ataupun informasi yang diterima kepolisian. Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan kementerian terkait lainnya.
Sebelumnya, dalam video yang dirilis kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan bahwa para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut. Mereka mengeluh tidak mendapatkan air minum yang layak serta jam kerja yang memadai.
Dari video itu tampak pula seorang ABK melarung ABK WNI yang telah meninggal di tengah laut. Terdapat empat ABK WNI yang dilaporkan meninggal di atas kapal tersebut. Terkait hal itu, Kemenlu telah mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah China melalui Kedutaan Besar RI di Beijing serta memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut.
Masih terkait kasus Long Xing, pada Jumat sore, Ricky Margono dan David Surya dari Margono-Surya & Partners melaporkan agen yang merekrut para ABK yang meninggal di Long Xing dengan dugaan telah melakukan TPPO ke Satuan Tugas TPPO Mabes Polri.
”Awalnya kami diminta keterangan tentang pendapat hukum terkait hal itu oleh seorang pengacara publik dari Korea dan kami memberikan pendapat sesuai ilmu hukum nasional dan internasional. Kemudian kami melihat ada tindak pidana perdagangan orang di situ. Kemudian kami berinisiatif melaporkan,” kata Ricky.
Ricky mengatakan, sebenarnya Satgas TPPO Mabes Polri telah berinisiatif untuk membuat laporan awal sebagai dasar penyelidikan. Kemudian, pihaknya sebagai pelapor sekaligus memberikan bukti-bukti permulaan terkait dugaan TPPO tersebut. Dengan demikian, Ricky dan David Surya sekaligus akan menjadi saksi dalam pemeriksaan ke depan.
Menurut Ricky, pihaknya mengetahui kasus tersebut dari pengacara publik di Korea Selatan, yakni Jong Chul Kim, pada 30 April ketika diminta pendapat hukum tentang hal itu. Adapun pihak Korea Selatan sendiri, kata Ricky, juga tengah menginvestigasi kasus tersebut.
”Jadi, kami bukan kuasa hukum dari pihak keluarga ABK, melainkan sebagai orang yang mengetahui adanya dugaan TPPO,” ujar Ricky.
Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sudiono, dalam keterangan pers, mengatakan, pemerintah memastikan bahwa hak-hak ABK WNI yang meninggal dipenuhi. Adapun penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar telah diatur di dalam ILO Seafarer’s Service Regulation.
Di dalam ketentuan tersebut, jenazah ABK yang meninggal dapat dilarung ke laut jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal, jenazah yang sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya, serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat. Jika kapal memiliki lemari pendingin, jenazah disimpan di dalamnya sampai tiba di pelabuhan berikutnya atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.
”Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, tentunya akan lebih menjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar. Dan, jika terjadi permasalahan di kapal, dapat dengan mudah ditelusuri,” kata Sudiono.