logo Kompas.id
InternasionalMA Australia Bebaskan Mantan...
Iklan

MA Australia Bebaskan Mantan Bendahara Vatikan Kardinal Pell

Banding Kardinal George Pell diterima Mahkamah Agung Australia. Mantan bendahara Vatikan berusia 78 tahun itu pun bebas dari hukuman dalam kasus pelanggaran seksual terhadap anak remaja.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lpfIL1icsv_Se9dz2bY98hrg858=/1024x726/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FAustralia-Suppression-Order_77023012_1553703538.jpg
Kompas

Dalam file foto tertanggal 26 Februari 2019 ini terlihat Kardinal George Pell tiba di pengadilan di Melbourne, Australia. Mahkamah Agung Australia, Selasa (7/4/2020), menerima banding Pell dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua anggota paduan suara pada 1990-an.

BRISBANE, SELASA — Mahkamah Agung Australia pada Selasa (7/4/2020) menerima banding George Pell dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua anggota paduan suara remaja di tahun 1990-an. Kardinal mantan bendahara Vatikan berusia 78 tahun itu pun bebas dari vonis hukuman.

Tujuh hakim MA Australia sepakat dengan suara bulat dalam putusan mereka. Pihak MA Australia memerintahkan putusan bersalah atas Pell dibatalkan dan sekaligus berlaku putusan bebas. Putusan itu mengakhiri kasus figur publik dengan posisi paling tinggi di Gereja Katolik Roma yang diproses hukum, sekaligus paling menyita perhatian publik, dalam sejarah tentang dugaan pelecehan seks yang mengguncang Gereja Katolik Roma.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000