logo Kompas.id
InternasionalPengadilan Thailand Denda...
Iklan

Pengadilan Thailand Denda Philip Morris 4 Juta Dollar AS

Pengadilan Thailand, Jumat (20/3/2020), mendenda unit perusahaan tembakau lokal Philip Morris sebesar 130 juta baht (4 juta dollar AS/Rp 63 miliar) karena menghindari pajak atas impor rokok dari Indonesia.

Oleh
Elok Dyah Messwati
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QTyN8ok7i-gDnEYddINmx5kl1jI=/1024x713/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FTHAILAND-HEALTH-VIRUS_88228881_1584721158.jpg
MLADEN ANTONOV / AFP

Sukarelawan menggunakan disinfektan untuk membersihkan Kuil Wat Traimit di Bangkok, Thailand, Rabu (18/3/2020).

BANGKOK, JUMAT — Pengadilan Thailand, Jumat (20/3/2020), mendenda unit perusahaan tembakau lokal Philip Morris sebesar 130 juta baht (sekitar 4 juta dollar AS/Rp 63 miliar) karena menghindari pajak atas impor rokok dari Indonesia.

Jaksa penuntut umum Thailand mengajukan dakwaan pada tahun 2017 terhadap Philip Morris Thailand dan tujuh karyawan Thailand karena pernyataan harga yang tidak akurat dari rokok yang diimpor dari Indonesia dari tahun 2002 hingga 2003.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000