Pengadilan Thailand Denda Philip Morris 4 Juta Dollar AS
Pengadilan Thailand, Jumat (20/3/2020), mendenda unit perusahaan tembakau lokal Philip Morris sebesar 130 juta baht (4 juta dollar AS/Rp 63 miliar) karena menghindari pajak atas impor rokok dari Indonesia.
Oleh
Elok Dyah Messwati
·2 menit baca
BANGKOK, JUMAT — Pengadilan Thailand, Jumat (20/3/2020), mendenda unit perusahaan tembakau lokal Philip Morris sebesar 130 juta baht (sekitar 4 juta dollar AS/Rp 63 miliar) karena menghindari pajak atas impor rokok dari Indonesia.
Jaksa penuntut umum Thailand mengajukan dakwaan pada tahun 2017 terhadap Philip Morris Thailand dan tujuh karyawan Thailand karena pernyataan harga yang tidak akurat dari rokok yang diimpor dari Indonesia dari tahun 2002 hingga 2003.
Pengadilan pada hari Jumat menolak semua dakwaan terhadap tujuh mantan karyawan. Philip Morris Thailand mengatakan, pihaknya memandang dakwaan itu sebagai langkah pemerintah untuk melindungi monopoli tembakau Thailand yang diawasi negara dan berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.
”Kami sangat tidak setuju dengan keputusan hari ini karena keputusan itu bertentangan dengan hukum bea cukai domestik dan internasional,” kata Gerald Margolis, Manajer Cabang Philip Morris Thailand.
”Kami percaya kasus ini menggarisbawahi pengabaian negara terhadap aturan dalam perdagangan internasional dan merupakan pengabaian yang terbaru dalam serangkaian kasus terhadap perusahaan asing yang akan berdampak pada kelanjutan dan investasi asing baru,” katanya.
Putusan tersebut mengikuti keputusan pengadilan yang mendenda produsen tembakau sebesar 1,2 miliar baht (40 juta dollar AS/Rp 630 miliar) pada November 2019 karena pelanggaran bea cukai yang sama terkait impor rokok dari Filipina.
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memutuskan bahwa Thailand belum memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Penilaian Pabean, mengenai penilaian rokok yang diimpor oleh Philip Morris Thailand dari anak perusahaan Philip Morris di Filipina dan Indonesia. (REUTERS)