logo Kompas.id
InternasionalMulai Diadili, Istri Mantan PM...
Iklan

Mulai Diadili, Istri Mantan PM Najib Didakwa Gunakan Pengaruh

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, diadili dalam kasus dugaan korupsi. Jaksa berargumen Rosmah telah menempatkan dirinya dalam posisi di mana ia dapat memengaruhi keputusan pemerintah.

Oleh
Benny D Koestanto
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/olp6Or07SDUgtyXHHuIPDhyOBvg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FMALAYSIA-POLITICSROSMAH_87041285_1580913699.jpg
REUTERS/LIM HUEY TENG

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, meninggalkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Rabu (5/2/2020). Rosmah menghadapi tiga dakwaan dalam kasus itu.

KUALA LUMPUR, RABU — Persidangan korupsi dengan terdakwa Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dimulai pada Rabu (5/2/2020). Jaksa dalam persidangan itu mendakwa dan menggambarkan bagaimana Rosmah menggunakan pengaruh besarnya sebagai pendamping PM Najib terhadap keputusan pemerintah kala itu.

Sebagaimana diwartakan, tuduhan korupsi dalam skala besar dituduhkan terhadap pasangan Najib-Rosmah setelah Najib kalah dalam pemilihan umum pada 2018. Mereka berdua membantah semua tuduhan tersebut dan menyebut tuduhan-tuduhan itu semata bermotivasi politik. Najib saat ini tengah menghadapi puluhan tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjarahan dana dari dana pemerintah 1Malaysia Development Bhd.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000