logo Kompas.id
InternasionalMahkamah Perintahkan Myanmar ...
Iklan

Mahkamah Perintahkan Myanmar Cegah Genosida

Mahkamah Internasional (ICJ),memerintahkan Myanmar mengambil langkah segera untuk mencegah genosida atau pembunuhan besar-besaran secara berencana pada suatu bangsa atau ras terhadap warga etnis Rohingya di negara itu.

Oleh
· 2 menit baca

DEN HAAG, KAMIS— Mahkamah Internasional (ICJ), Kamis (23/1/2020), memerintahkan Myanmar mengambil langkah- langkah segera untuk mencegah genosida atau pembunuhan besar-besaran secara berencana pada suatu bangsa atau ras terhadap warga minoritas etnis Rohingya di negara itu. Perintah ini menjadi keputusan pertama terhadap Myanmar terkait tindakan keras militer negeri itu tahun 2017, yang berujung pada pengungsian massal sekitar 740.000 warga Rohingya ke Bangladesh.

Pihak ICJ mengabulkan permintaan Gambia, selaku penggugat atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), tentang serangkaian langkah darurat di bawah Konvensi Genosida 1948. Hakim ketua Abdulqawi Ahmed Yusuf mengatakan, Myanmar harus mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mencegah semua tindakan, sebagaimana dijelaskan di bawah konvensi. Hal-hal itu termasuk tindakan pembunuhan anggota warga Rohingya dan tindakan yang dengan sengaja menimbulkan kerugian fisik dan kehidupan secara keseluruhan ataupun sebagian warga Rohingya.

ICJ menegaskan, hingga saat ini kondisi warga Rohingya di Myanmar tetap sangatlah rentan. Pengadilan juga memerintahkan Myanmar untuk melaporkan kembali tindakan-tindakannya terkait perintah pengadilan tersebut dalam waktu empat bulan dan kemudian setiap enam bulan setelah itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000