Putusan hukuman mati in absentia atas mantan Presiden Pakistan itu jadi preseden baru di Pakistan mengingat selama ini anggota angkatan bersenjata di negara itu sering dianggap kebal hukum, apalagi berpangkat jenderal.
Oleh
BENNY D KOESTANTO
·2 menit baca
ISLAMABAD, SELASA -- Militer Pakistan mengecam hukuman mati atas mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf. Dalam sebuah pernyataan, pihak militer mengatakan, angkatan bersenjata ”kesakitan dan sedih” atas keputusan tersebut.
”Seorang mantan Panglima Angkatan Darat, Ketua Gabungan Kepala Staf Komite, dan Presiden Pakistan, yang telah melayani negara ini selama lebih dari 40 tahun berperang demi pertahanan negara, pasti tidak akan pernah bisa menjadi pengkhianat,” kata militer dalam sebuah pernyataan. Lebih lanjut pihak militer mengatakan, proses hukum tampaknya telah diabaikan.
Sebelumnya, pengadilan Pakistan, Selasa (17/12/2019), menjatuhkan hukuman mati in absentia terhadap mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf karena pengkhianatan. Putusan itu menjadi preseden baru di Pakistan mengingat selama ini anggota angkatan bersenjata di negara itu sering dianggap kebal hukum, apalagi berpangkat jenderal.
”Pengadilan Khusus Islamabad telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Pervez Musharraf dalam kasus pengkhianatan tingkat tinggi,” demikian dilaporkan Radio Pakistan dalam unggahan di media sosial Twitter.
Pengacara Musharraf, Akhtar Shah, mengatakan, kasus itu berpusat di sekitar keputusan Musharraf menangguhkan konstitusi dan memberlakukan aturan darurat di Pakistan pada 2007. Langkah kontroversial itu memicu protes dan berujung pada pemakzulan Musharraf.
Musharraf berada di pengasingan sejak larangan bepergian atas dirinya dicabut pada tahun 2016. Pria berusia 76 tahun itu menghabiskan sebagian besar waktunya di Dubai, Uni Emirat Arab, dan London, Inggris.
”Musharraf ingin merekam pernyataannya dan siap untuk mengunjungi Pakistan, tetapi dia tidak mendapatkan jaminan keamanan,” kata Shah. ”Dia masih di Dubai dan dalam kondisi sakit.”
Putusan hukuman mati itu adalah keputusan pengadilan terbaru bagi Musharraf. Beberapa upaya hukum lain sebelumnya telah ditujukan kepadanya. Pada 2017, misalnya, pengadilan Pakistan menyatakan Musharraf buron dalam kasus pembunuhan Benazir Bhutto, perempuan perdana menteri pertama di republik Islam itu.
Musharraf juga diduga telah menjadi bagian dari persekongkolan untuk membunuh lawan politiknya saat dirinya berkuasa. Musharraf membantah tuduhan-tuduhan itu.
Sekutu AS
Musharraf lahir di ibu kota India, New Delhi, lalu pindah dengan keluarganya ke Pakistan pada saat pembagian wilayah. Ia mengambil alih kekuasaan di Pakistan setelah menggulingkan Perdana Menteri Nawaz Sharif dalam kudeta tak berdarah pada 1999.
Kondang sebagai seorang moderat penikmat cerutu, Musharraf adalah salah satu sekutu penting AS dalam perang melawan terorisme. Dalam sembilan tahun kekuasaannya, ia lolos dari setidaknya tiga upaya pembunuhan oleh Al Qaeda.
Pemerintahannya tidak menghadapi tantangan serius sampai ia memecat Ketua Mahkamah Agung Pakistan Iftikhar Muhammad Chaudhry, Maret 2007. Pemecatan itu memicu protes nasional. Kekacauan pun melanda Pakistan selama berbulan-bulan hingga diberlakukan kondisi darurat. Pascapembunuhan Bhutto, akhir 2017, suasana Pakistan makin buruk.