NEW DELHI, RABU - Sengketa wilayah antara India dan Pakistan terus meruncing. India mengklaim seluruh Kashmir sebagai miliknya, termasuk kawasan yang diduduki Pakistan. Islamabad mencela klaim tersebut.
Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2019), mengatakan, bagian Kashmir yang dikendalikan Pakistan (PoK) merupakan milik India. New Delhi diharapkan akan memeroleh kontrol atas wilayah tersebut di masa depan.
"Posisi kami terhadap wilayah Kashmir yang diduduki Pakistan sudah dan akan selalu jelas. Wilayah itu adalah bagian dari India dan kami harap dapat memiliki yurisdiksi fisik disana suatu saat,” kata Jaishankar.
Berdasarkan letak geografis, India menguasai kawasan Lembah Kashmir yang sangat padat penduduknya. Sedangkan Pakistan mengendalikan kawasan yang terletak lebih ke arah barat.
Pakistan mencela klaim India yang dinilai bersifat jingoistis (jingoisme = pandangan yang terlalu mengagung-angungkan kebesaran dan kekuasaan negaranya sendiri). Kementerian Luar Negeri Pakistan mengeluarkan pernyataan tertulisnya pada Rabu (18/9) ini.
“Kami mengecam keras dan menolak pernyataan menghasut dan tidak bertanggung jawab yang dibuat Menteri Luar Negeri India. Pernyataan tidak bertanggung jawab dan memprovokasi seperti ini memiliki potensi untuk meningkatkan ketegangan serta membahayakan perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut,” kata pernyataan Kemlu Pakistan.
Sebagai negara tetangga, India dan Pakistan telah berseteru mengenai kepemilikan Kashmir sejak 1940-an. Kashmir akhirnya terbelah menjadi dua wilayah penguasaan kedua negara ini. Tidak jarang, permusuhan keduanya berakhir dengan kontak fisik melalui kekuatan militer.
Situasi memburuk setelah Perdana Menteri India Narendra Modi menghapus Pasal 370 Konstitusi India mengenai status khusus Kashmir pada 5 Agustus 2019. Pencabutan pasal ini membuat warga India dapat bekerja dan menguasai tanah di Kashmir.
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan telah berulang kali memprotes kebijakan India di berbagai platform internasional. Khan berencana untuk membawa isu tersebut dalam pertemuan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada akhir September 2019 di New York, Amerika Serikat.
Urusan internal
Jaishankar menyampaikan, pencabutan status khusus Kashmir merupakan urusan internal India. “Satu-satunya isu yang perlu didiskusikan agar berakhir justru adalah aksi terorisme lintas perbatasan dari Pakistan,” tuturnya.
India telah berulang kali menolak tawaran pihak luar untuk memediasi perseteruannya dengan Pakistan. Presiden Amerika Serikat Donald Trump sempat menawarkan diri untuk menjadi mediator. Akan tetapi, menurut India, sengketa Kashmir merupakan masalah bilateral.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, Mohammad Faisal, mengatakan, sikap Pakistan terhadap penanganan isu Kashmir tidak pernah berubah. Masalah perebutan wilayah Kashmir seharusnya diselesaikan oleh PBB.
Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan lebih dari 11 resolusi (UNSC Resolution) terkait masalah Jammu dan Kashmir. Salah satu resolusi awal yang dikeluarkan adalah UNSC Resolution 47 tahun 1948.
Baca juga: PBB Tunggu Inisiatif India-Pakistan
Resolusi itu menganjurkan India dan Pakistan menyelenggarakan pemilu yang bebas untuk menentukan status kenegaraan wilayah tersebut. Pemilu tersebut tak kunjung digelar hingga saat ini. (REUTERS/AFP)