KUALA LUMPUR, RABU— Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali mencoba menunda persidangan atas dirinya. Tim penasihat hukum Najib mengajukan permohonan praperadilan menjelang sidang perdana, Rabu (3/4/2019). Akan tetapi, hakim memutuskan permohonan itu dibahas di lain waktu.
Najib menjalani sidang perdana untuk tujuh dakwaan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TTPU), dan penyalahgunaan kewenangan terkait SRC International yang merupakan anak usaha BUMN investasi Malaysia, 1MDB. Najib didakwa menerima 42 juta ringgit dari hasil penggelapan dana SRC International.
Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas hadir di persidangan sebagai ketua tim penuntut umum. Amat jarang jaksa agung suatu negara menangani suatu kasus seperti dalam persidangan Najib. ”Kami akan buktikan semua dakwaan. Terdakwa tidak berada di atas hukum,” kata Tommy.
Sidang perdana hanya membahas mekanisme pendaftaran perusahaan di Malaysia. Dibahas pula soal anggota manajemen dari perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat TPPU dan gratifikasi Najib. Setelah pembahasan itu, hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada 15 April 2019.
Sebelum sidang dimulai, Shafee Abdullah yang memimpin tim pembela Najib mengajukan permohonan ke pengadilan. Shafee meminta penjelasan atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa. Akan tetapi, hakim Nazlan M Ghazali yang memimpin persidangan itu memutuskan persidangan dilanjutkan.
Persidangan kasus Najib seharusnya dimulai Februari 2019. Namun, tim pembelanya memenangi gugatan praperadilan soal prosedur pemberkasan kasus sehingga persidangan ditunda. Upaya sejenis kembali dilakukan. Akan tetapi, kali ini langkah itu gagal dan Najib harus duduk di kursi terdakwa.