SAN FRANCISCO, RABU Sebuah kajian yang memantau pelaksanaan hak asasi manusia global, Rabu (31/10/2018), menyebutkan bahwa pemerintah di seluruh dunia sedang meningkatkan penggunaan perangkat online (dalam jaringan/daring).
Pada banyak kasus, negara-negara tersebut terinspirasi oleh model China, yakni hendak membatasi perbedaan pendapat di antara warga serta terus memperketat kekuasaan pemerintah.
Studi atau kajian tahunan yang dilakukan oleh lembaga pemantau HAM Freedom House terhadap 65 negara menemukan, kebebasan internet global menurun di tahun kedelapan pada 2018. Turunnya kebebasan internet global terjadi di tengah meningkatnya kelompok ”otoritarianisme digital”.
Laporan bertajuk ”Freedom on the Net 2018” tersebut menemukan, propaganda daring dan disinformasi semakin ”meracuni” ruang digital. Pada saat yang sama, praktik pengumpulan data pribadi yang tidak terkendali telah melanggar privasi.
”Demokrasi harus diperjuangkan di era digital, sementara China mengekspor model sensor dan pengawasan untuk mengontrol informasi, baik di dalam maupun di luar perbatasannya,” kata Michael Abramowitz, Presiden Freedom House. ”Pola ini menimbulkan ancaman terhadap internet yang terbuka serta membahayakan prospek demokrasi yang lebih besar di seluruh dunia,” katanya, menambahkan.
Freedom House menyatakan, China memberikan kursus tentang kontrol informasi terhadap 36 dari 65 negara yang dinilai dalam kajian lembaga pemantau HAM tersebut. China juga menyediakan peralatan telekomunikasi dan pengawasan ke sejumlah pemerintah asing.
China membantah laporan Freedom House. ”Tuduhan Freedom House itu tanpa dasar, tidak profesional, tidak bertanggung jawab, dan memiliki motif tersembunyi,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lu Kang, pada konferensi pers di Beijing, Kamis.
Menurut Lu Kang, ruang siber bersifat kompleks dan membutuhkan ”komunitas global, termasuk pemerintah, bisnis, lembaga kajian, serta media untuk mengadopsi sikap yang konstruktif guna mempertahankannya”.
Laporan Freedom House tersebut menemukan bahwa sebanyak 17 pemerintah menyetujui atau mengusulkan undang-undang yang membatasi media daring atas nama upaya memerangi ”berita palsu”. Adapun 18 negara meningkatkan pengawasan atau melemahkan perlindungan enkripsi guna memperketat pemantauan terhadap warga.
Menurut para peneliti Freedom House, kebebasan internet menurun di 26 negara pada Juni 2017-Mei 2018. Peningkatan kebebasan hanya terlihat di 19 negara, tetapi kebanyakan hanya peningkatan kecil.
Freedom House menyebut persyaratan keamanan siber China mengatur perusahaan-perusahaan lokal dan asing harus ”segera menghentikan transmisi” konten yang dilarang, dan memaksa mereka untuk memastikan bahwa data pengguna warga China disimpan di dalam negeri. (AFP/LOK)