ISLAMABAD, RABU - Mahkamah Agung Pakistan kemarin membebaskan Asia Bibi, perempuan Nasrani yang dijatuhi hukuman mati karena dituduh menista agama pada 2010.
Ketua MA Mian Saqib Nisar mengumumkan keputusan itu di pengadilan yang disesaki pengunjung. Ia memerintahkan pembebasan Bibi yang selama delapan tahun ditahan di tempat yang dirahasiakan karena alasan keamanan.
Bibi dituduh melakukan penistaan agama pada 2009 ketika ia akan mengambil air minum. Saat itu, ada dua perempuan Muslim menolak untuk minum dari kontainer yang digunakan Bibi. Sampai saat ini tidak jelas apa yang persis terjadi setelah itu.
Namun, beberapa hari kemudian segerombolan orang mendatangi kediaman Bibi dan menuduhnya melakukan penistaan agama. Bibi kemudian diadili, dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman mati.
Gubernur Provinsi Punjab Salman Taseer, yang memberikan komentar yang membela Bibi dan menyebutkan bahwa hukum penistaan agama telah disalahgunakan, ditembak mati oleh salah satu pengawalnya, Mumtaz Qadri, pada 2011. Kelompok radikal menyebut Qadri yang dihukum mati sebagai martir.
Sebelum keputusan MA dibacakan, tokoh radikal Khadim Hussain Rizvi yang sebelumnya memimpin aksi-aksi protes menyerukan pendukungnya agar berkumpul untuk berunjuk rasa seandainya Bibi dibebaskan.
Blokade
Seusai MA menyampaikan putusannya, ratusan anggota Partai Tehreek-e-Labaik memblokade jalan kereta api yang menghubungkan Rawalpindi dengan Islamabad. Namun, pihak keamanan telah mengantisipasi situasi ini dengan mengerahkan penjagaan di berbagai pelosok kota.
Bibi, pengacaranya, dan keluarganya berkeras tidak pernah menyatakan kata-kata penistaan. Kedua perempuan yang melaporkan Bibi pun keterangannya bertentangan. Hal ini dijadikan salah satu pertimbangan MA.
”Saya tidak percaya akan apa yang saya dengar, apakah saya bisa keluar sekarang? Mereka benar akan membebaskan saya? Saya sangat bahagia, saya sulit memercayainya,” kata Bibi.
Ketua MA Saqib Nasir mengatakan bahwa ”toleransi adalah prinsip dasar dalam Islam”. Ia juga menyebutkan bahwa Islam menolak ketidakadilan dan penindasan.
”Ini berita baik untuk Pakistan. Asia Bibi memperoleh keadilan. Mahkamah Agung Pakistan harus diapresiasi karena tidak tunduk pada tekanan,” tutur pengacara Bibi, Saiful Mulook.
Februari lalu, suami Bibi, Ashiq Masih, dan salah satu putrinya bertemu dengan Paus Fransiskus di Vatikan. ”Saya sering memikirkan ibumu dan berdoa untuknya,” kata Paus. (AP/AFP/REUTERS/MYR)