logo Kompas.id
InternasionalPemerintah Dinilai Belum...
Iklan

Pemerintah Dinilai Belum Berkomitmen Penuh untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Oleh
Ayu Pratiwi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UzVFH38IyzFbTKoQCSmv5fNNo_4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FWhatsApp-Image-2018-08-29-at-18.42.42.jpeg
KOMPAS/AYU PRATIWI

Acara diskusi yang digelar oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Asia Pacific Centre for the Responsability to Protect di Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Indonesia dinilai belum berkomitmen secara penuh dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Padahal, Indonesia mendukung prinsip tanggung jawab negara dalam melindungi dan mencegah warganya dari kajahatan atau kekejaman. Prinsip yang disetujui secara global itu dikenal dengan konsep Responsability to Protect, yang dilahirkan dalam World Summit 2005.

"Implementasi prinsip R2P (Responsability to Protect) di Indonesia tidak mudah. Setelah Soeharto, semua presiden Indonesia telah berupaya mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM. Tetapi, semua upaya itu tidak konklusif," kata mantan Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Makarim Wibisono, Rabu (29/8/2018), dalam acara diskusi yang digelar oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Asia Pacific Centre for the Responsability to Protect di Jakarta Pusat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000