JAKARTA, KOMPAS - Tujuh orang warga negara asing yang ditangkap di perairan Tablolong, Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur, kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Nusa Tenggara Timur. Mereka akan ditanyakan terkait asal negara, motif, dan kronologi kejadian hingga bisa berada di wilayah perairan Indonesia.
Sebelumnya, ketujuh orang warga negara asing (WNA) itu ditangkap oleh Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 14 Juni 2018. Mereka tidak memiliki paspor dan kartu identitas lainnya sehingga status kewarganegaraan belum dapat diketahui.
Ketujuh imigran tersebut bernama Wu Zheng Yin, Fang Min, Chen Chunlin, Fu Zedong, Liangyi Hu, Yin Guoguang, dan Zheng Min.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (17/6/2018), menyatakan, pihak imigrasi juga akan segera menetapkan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan ketujuh orang tersebut.
“Petugas imigrasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang mengalami kesulitan akibat belum tersedianya penerjemah bahasa asing,” tuturnya. Dengan demikian, data dan informasi yang diperoleh pihak imigrasi masih belum mencukupi.
Ketika informasi telah cukup, pihak imigrasi akan segera berkoordinasi dengan kantor perwakilan ataupun kedutaan asal masing-masing WNA.
Ketujuh WNA itu ditangkap pada 14 Juni 2018, sekitar pukul 04.00 Wita. Mereka berada di atas sebuah perahu tanpa nama. Saat ditangkap, kapal berada dalam kondisi kehabisan BBM. Sedangkan tiga orang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bersama mereka melarikan diri dengan berenang.
Dugaan sementara adalah ketujuh WNA itu dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Australia. Mereka kemudian mencoba masuk ke wilayah Indonesia menggunakan kapal dibantu 3 orang ABK asal Indonesia itu.