logo Kompas.id
InternasionalTujuh Orang WNA Ditahan di...
Iklan

Tujuh Orang WNA Ditahan di Rudenim NTT

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/caIEKJzckMb-HTaCBcBEYSYsrM0=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FWhatsApp-Image-2018-06-17-at-08.44.24.jpeg
DIREKTORAT JENDERAL (DITJEN) IMIGRASI KEMENKUMHAM

Tujuh orang warga negara asing yang ditangkap di perairan Tablolong, Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur, kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Minggu (17/6/2018)

JAKARTA, KOMPAS - Tujuh orang warga negara asing yang ditangkap di perairan Tablolong, Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur, kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Nusa Tenggara Timur. Mereka akan ditanyakan terkait asal negara, motif, dan kronologi kejadian hingga bisa berada di wilayah perairan Indonesia.

Sebelumnya, ketujuh orang warga negara asing (WNA) itu ditangkap oleh Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 14 Juni 2018. Mereka tidak memiliki paspor dan kartu identitas lainnya sehingga status kewarganegaraan belum dapat diketahui.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000