logo Kompas.id
InternasionalHukuman 12 Tahun Penjara bagi ...
Iklan

Hukuman 12 Tahun Penjara bagi Pengancam dengan Bom di Pesawat

Oleh
ELOK DYAH MESSWATI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X_k2pv9qiNdiVPD-rVACFl76ykQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F444230_getattachment240550ca-2ee2-4bae-aea5-2c1f8f69ca07435615.jpg
REUTERS/David Crosling

Pria yang ditangkap karena berusaha memasuki ruang kokpit pesawat Malaysia Airlines MH128, menjalani persidangan di Pengadilan Melbourne, Australia, 1 Juni 2017. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun padanya, Kamis (7/6/2018).

MELBOURNE, KAMIS -- Seorang pria Sri Lanka bernama Manodh Marks yang mengancam akan meledakkan bom palsu di atas pesawat Malaysia Airlines yang terbang dari Melbourne, Australia, dihukum penjara selama 12 tahun oleh pengadilan Australia, Kamis (7/6/2018).

Manodh Marks saat melakukan ancaman tersebut tengah berada di bawah pengaruh narkoba. Pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH128 yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia, saat kejadian pada Mei tahun lalu terpaksa terbang kembali ke Melbourne tak lama setelah lepas landas. Saat itu, Manodh Marks mengatakan bahwa speaker jinjing dan baterai yang ia bawa adalah bahan peledak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000