logo Kompas.id
InternasionalKebebasan Pers Iran: Buruk...
Iklan

Kebebasan Pers Iran: Buruk Muka Cermin Dibelah

Oleh
TRIAS KUNCAHYONO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SlGWajgzp2bR_ZSG289-NRtdnDg=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-01-22-at-16.47.08-2.jpeg
Kompas/ Trias Kuncahyono

Seorang wartawan Iran Daily ditemui di ruang kerjanya di Teheran, Iran, Senin (22/1). Iran Daily dimiliki perusahaan penerbitan Iran Newspaper.

Konstitusi Iran memang memberikan kebebasan pers sepanjang yang dipublikasikan sesuai prinsip-prinsip Islam. Pasal 24 Konstitusi Iran menyatakan, ”Publikasi dan pers memiliki kebebasan berekspresi”. Akan tetapi, apabila melanggar hukum karena menyatakan pandangan-pandangan yang merugikan prinsip-prinsip fundamental Islam atau hak-hak publik, pers akan ditindak.

Ketentuan tersebut pernah diinterpretasikan secara luas antara lain meliputi seluruh hal yang mencakup sentimen antipemerintah. Tidak heran apabila tahun 1987, semua surat kabar dan majalah harus mendukung institusi politik dasar Republik Islam. Karena itu, setiap publikasi yang dirasa melanggar ketentuan tersebut  dicabut izin terbitnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000