Keppres Trump soal Larangan Masuk AS Terus Diuji di Pengadilan
Oleh
RETNO BINTARTI
·2 menit baca
LOS ANGELES, SELASA -- Pengadilan banding California, Senin (13/11), meloloskan larangan masuk ke Amerika Serikat bagi sejumlah negara. Namun, di hari itu pula sejumlah pengacara memasukkan gugatan baru menantang keputusan Presiden Donald Trump yang melarang pengungsi dari negara tertentu masuk AS. Keputusan Trump soal larangan masuk AS terus diuji.
Pengadilan California meloloskan sebagian dari keputusan presiden, dengan menyatakan bahwa Pemerintah AS boleh melarang masuknya warga dari enam negara. Ini jawaban atas keinginan pemerintah melarang warga Iran, Libya, Suriah, Yaman, Somalia, dan Chad masuk AS. Larangan ini bersifat sementara selama 90 hari.
Setelah menduduki Gedung Putih, Trump mengeluarkan perintah eksekutif berisi larangan bagi warga dari sejumlah negara masuk ke AS. Gedung Putih juga menolak masuknya pengungsi dari negara tertentu.
Keputusan itu menuai gugatan di sejumlah negara bagian, dan keputusan Trump beberapa kali dianulir pengadilan. Alasan pengadilan untuk membatalkan, yakni karena keputusan Trump dinilai diskriminatif terhadap agama tertentu. Pengadilan menolak argumentasi pemerintah yang bersikeras, larangan dikeluarkan karena alasan keamanan negara.
Ubah keputusan
Belakangan pemerintahan Trump membuat keputusan yang mengubah keputusan sebelumnya. Pada 24 September, misalnya, Trump—yang semula memasukkan enam negara— memperbaiki keputusannya.
Sudan yang semula masuk dalam daftar larangan, dikeluarkan. Chad, Korea Utara, dan Venezuela yang semula tidak masuk daftar, dimasukkan dalam deretan baru bersama negara yang sebelumnya dilarang: Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman.
Dengan memasukkan Korut dan Venezuela dalam daftar larangan, Gedung Putih ingin membuktikan, alasan pelarangan bukan karena agama, tetapi memang karena alasan keamanan atau mencegah terorisme.
Seorang juru bicara Departemen Kehakiman mengatakan, pemerintah akan segera melaksanakan apa yang sudah diputuskan pengadilan banding.
Adapun soal penghentian menerima pengungsi dari 11 negara, kelompok pengacara Seattle mengatakan, 80 persen pengungsi berasal dari negara-negara tersebut. Menghentikan dengan tidak menerima warga dari 11 negara itu secara proporsional berakibat pada pengungsi Muslim.
Ke-11 negara tersebut, yakni Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suan Selatan, Suriah, dan Yaman. "Presiden terus berupaya mengimplementasikan janji kampanyenya yang sangat tidak Amerika dan tidak konstitusional," kata Mark Hetfield, ketua organisasi pendukung pengungsi HIAS. (AFP/AFP/REUTERS)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.