Publik Diminta Tak Tergiur Promosi Produk Kesehatan dengan Hasil Instan
Lebih dari 400.000 tautan daring terkait penjualan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan. Masyarakat diminta lebih waspada dan kritis akan promosi produk yang tidak meyakinkan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dipasarkan secara daring yang tidak memenuhi ketentuan lebih banyak dibandingkan yang dipasarkan secara konvensional. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih kritis dan waspada akan promosi produk, terutama yang menawarkan hasil instan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito menyampaikan, jumlah pelaku usaha yang berjualan secara daring semakin tinggi. Jumlah transaksi daring pun terus meningkat. Namun, peningkatan ini belum diiringi dengan promosi dan iklan produk yang tepat.
”Berdasarkan pengawasan Badan POM, banyak promosi yang tidak sesuai beredar secara online (daring). Pelanggaran yang umum ditemui berupa iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin dengan klaim yang menyesatkan,” katanya di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Berdasarkan data pengawasan Badan POM pada 2021, sebesar 61,12 persen iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan pada iklan daring. Sementara 21,76 persen ditemukan pada iklan konvensional. Selain itu, 80,21 persen pelanggaran iklan di media daring dilakukan oleh penjual nonprodusen atau nondistributor. Sebagian besar merupakan pengecer (reseller) yang berjualan di platform lokapasar daring.
Menurut Penny, mayoritas pelanggaran yang terjadi disebabkan rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi peredaran dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi iklan yang baik dan benar perlu lebih masif dilakukan.
Badan POM pun telah menginisiasi program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO). Program yang dilakukan bekerja sama dengan delapan lokapasar ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan secara daring. Dengan begitu, masyarakat pun semakin terlindungi dari promosi yang menyesatkan.
Berdasarkan pengawasan dari Badan POM, banyak promosi yang tidak sesuai beredar secara online (daring). Pelanggaran yang umum ditemui berupa iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin dengan klaim yang menyesatkan.
Penny menjelaskan, program ZRPO akan lebih menegaskan pada upaya edukasi bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK) soal regulasi obat tradisional dan suplemen kesehatan. Edukasi akan disampaikan dalam konten yang dimuat pada setiap lokapasar sehingga lebih mudah diakses.
Pengawasan
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani menambahkan, pengawasan promosi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dilakukan sejak awal iklan ditayangkan sampai pada penayangan berlangsung.
Selain pencegahan melalui pengawasan, masyarakat juga diharapkan kritis ketika melihat iklan produk yang dipasarkan secara daring, khususnya iklan promosi produk dengan klaim berlebihan yang menawarkan hasil instan.
”Contoh-contoh iklan yang overclaim itu seperti yang menjanjikan mampu membunuh virus secara cepat ataupun dapat meningkatkan kejantanan. Masyarakat perlu mempunyai kesadaran terhadap iklan yang menyesatkan tersebut. Jika perlu, bisa ikut mengawasi dan melaporkan ke Badan POM,” tutur Reri.
Pada 2021 ditemukan 286.844 tautan terkait penjualan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara pada Januari-April 2022 ditemukan 126.331 tautan terkait produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Reri menyampaikan, Badan POM menindak secara bertahap pelanggar penjualan produk yang tidak sesuai tersebut. Penindakan dilakukan mulai dari peringatan ringan, peringatan keras, hingga pencabutan ataupun penghentian iklan.
Direktur Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika I Nyoman Adhiarna menuturkan, promosi dan iklan yang tidak memenuhi ketentuan juga akan langsung diturunkan atau di-take down. Proses ini dilakukan sesuai dengan laporan yang diberikan Badan POM.
”Sekitar 1 x 24 jam setelah laporan diterima, iklan atau promosi yang tidak sesuai itu langsung di-take down,” ucapnya.