logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiDari Senayan, Mereka...
Iklan

Dari Senayan, Mereka Perjuangkan RUU TPKS

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual membangkitkan harapan para korban kekerasan seksual untuk mendapat keadilan. Semakin cepat UU TPKS diterapkan, semakin banyak korban diselamatkan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menerima bunga dan selendang dari perwakilan aktivis perempuan usai pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS.
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menerima bunga dan selendang dari perwakilan aktivis perempuan usai pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS.

Tanggal 12 April 2022 akan menjadi momen yang tidak terlupakan dalam sejarah pergerakan perempuan di Tanah Air. Sebab, perjuangan menghadirkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dimulai lebih dari satu dekade lalu, akhirnya berhasil. Indonesia akhirnya memiliki regulasi yang mengatur pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual, yang sesuai dengan harapan publik.

Di luar ekspektasi dan dugaan publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) benar-benar memberikan kejutan. Bagai berada di jalan bebas hambatan, pembahasan hingga pengesahan RUU TPKS bergerak bagaikan mobil yang melaju kencang menuju ke tujuannya. Padahal, sebelumnya proses legislasinya tersendat-sendat, bahkan menguras energi dan emosi, dan diwarnai pro kontra.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000