Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Perkuat Pengambilan Kebijakan Berbasis Riset
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis riset serta penguatan ekosistem riset dan inovasi. Tiga daerah yang sudah membentuk BRIDA adalah NTB, Bali, dan Jawa Tengah.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pemerintah daerah sampai saat ini telah membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA. Pembentukan BRIDA diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis riset di daerah serta penguatan ekosistem riset dan inovasi di seluruh wilayah di Indonesia.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyampaikan, pembentukan BRIDA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya pengambilan kebijakan yang berbasis riset di semua level pemerintah.
”Riset dan inovasi diyakini menjadi kunci untuk mencegah Indonesia terjebak dalam fenomena middle income trapdan benar-benar bisa mencapai Indonesia maju tahun 2045. Jadi, middle income trapterjadi karena ketidakmampuan bangsa ini untuk menciptakan nilai tambah yang signifikan dari sumber daya alam maupun manusia,” ujarnya dalam peluncuran dan lokakarya pembentukan BRIDA di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Bentuk kelembagaan BRIDA disesuaikan dengan potensi dan kemampuan daerah.
Menurut Handoko, nilai tambah yang besar bisa diperoleh apabila Indonesia memiliki kemampuan riset dan inovasi yang sangat kuat. Oleh karena itu, BRIDA di sejumlah daerah diharapkan berperan sebagai pusat kolaborasi dan pengungkit untuk semua pihak dalam memperkuat riset serta memanfaatkan inovasi hasil riset tersebut.
Saat ini, beberapa daerah sudah dan sedang melakukan proses membentuk BRIDA, antara lain Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Jawa Tengah. Sementara pada tingkat kabupaten/kota belum ada satu pun BRIDA yang terbentuk. Hingga akhir 2022, sebanyak 50 BRIDA di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota ditargetkan dapat terbentuk di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait pengajuan pembentukan BRIDA, pemerintah daerah dapat mengirimkan surat permohonan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ditujukan kepada BRIN melalui Deputi Riset dan Inovasi Daerah. Surat tersebut juga harus dilengkapi dengan lampiran proposal urgensi pembentukan BRIDA yang memuat latar belakang, sumber daya, kerja sama riset dan inovasi, serta kesiapan program.
”Bentuk kelembagaan BRIDA disesuaikan dengan potensi dan kemampuan daerah. Jadi, selain sebagai organisasi perangkat daerah mandiri, BRIDA juga dapat diintegrasikan menjadi salah satu unit dengan perangkat yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan daerah atau penelitian dan pengembangan,” ucapnya.
Handoko menyatakan, BRIDA sebagai badan yang vertikal dengan pemerintah daerah menjadi bagian yang penting dan mitra utama di BRIN. Kedudukan BRIN dipastikan tetap berada di pusat meski terdapat kantor di sejumlah daerah. Setiap kantor BRIN menjadi pusat keunggulan di bidangnya masing-masing yang tidak ada di wilayah lain di Indonesia.
”Dukungan dari Kementerian Dalam Negeri menjadi hal yang sangat penting sesuai kewenangannya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan umum. BRIN sebagai mitra siap melaksanakan hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek teknisnya,” tuturnya.
Sementara terkait pembinaan teknis, BRIN bersama Kemendagri tengah menyusun peraturan tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah. BRIN juga menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pedoman penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah.
Tematik dan regional
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut hadir dalam acara tersebut juga menyepakati bahwa pembuatan kebijakan sebaiknya dilandasi dengan teori atau hasil riset yang kuat. Selama ini, teori dan hasil riset juga telah terbukti membantu pembuatan kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19.
”Dalam kegiatan pemerintahan daerah, banyak sekali hal-hal yang bisa dilakukan dengan riset dan inovasi, seperti dari segi tematik dan regional. Kita bisa melakukan riset di bidang-bidang tematik, seperti pendidikan dan kesehatan. Selain tematik, riset juga bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan regional atau yang dihadapi setiap daerah,” katanya.
Tito berharap, pembentukan BRIDA tidak sekadar untuk penambahan struktur atau anggaran, tetapi harus benar-benar menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, riset yang dilakukan dapat dilakukan dari kepala daerah sesuai dengan prioritas.