Pastikan Tidak Ada Lagi Izin Ekstraksi Baru di Wilayah IKN
Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi izin ekstraksi baru di sekitar wilayah ibu kota negara dan memproteksi hutan alam tersisa. Bila hal ini dilakukan, IKN berpotensi menambah tutupan hutan sekitar 100.000 hektar.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Nusantara sebagai ibu kota negara baru yang dibangun dengan konsep kota hutan dinilai dapat memperbaiki tata pemerintahan dan tata kelola hutan. Namun, pemerintah harus memastikan tidak ada lagi izin ekstraksi baru di sekitar wilayah ibu kota negara dan memproteksi hutan alam tersisa.
Direktur Informasi dan Data Auriga Nusantara Dedy P Suksmara dalam diskusi daring, Selasa (19/4/2022), mengemukakan, selama ini publik mengharapkan pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara dengan konsep smart forest city dapat diselaraskan dengan komitmen Indonesia mempertahankan hutan tersisa. Pilihan lainnya, pembangunan tetap berjalan, tetapi tanpa adanya deforestasi.
Auriga Nusantara melakukan studi terkait tutupan lahan dalam kawasan IKN dan potensinya dalam menambah tutupan hutan Indonesia. Studi ini dilakukan dengan menggunakan metode dan pendekatan teknis sistem informasi geografis. Adapun jenis data yang digunakan, di antaranya peta kawasan IKN, tutupan hutan tanaman, hutan alam, lubang tambang, tutupan sawit, dan izin usaha pertambangan.
Setelah itu, sejumlah peta tersebut dilakukan proses georeferensi, deliniasi, dan pelabelan untuk memperoleh informasi terkait pembagian wilayah perencanaan termasuk kawasan inti pusat pemerintahan. Informasi yang didapat kemudian dilakukan proses tumpang-tindih (overlay) kembali untuk melihat tutupan lahan, perizinan, hingga konsesi.
Dari analisis tutupan lahan yang dilakukan, hutan alam yang di kawasan IKN tercatat seluas 32.481 hektar, hutan tanaman 57.388 hektar, perkebunan sawit 16.061 hektar, dan area maupun bekas lubang pertambangan mencapai 10.680 hektar. Khusus di wilayah pengembangan IKN, lokasi hutan alam lebih banyak berada di kawasan konservasi.
”Dari beberapa kondisi faktual terkait tutupan lahan ini dan didukung konsep pengembangan IKN, perlu menghentikan izin ekstraksi baru. Sebab, melihat analisis peta, izin ekstraksi yang ada saat ini di wilayah IKN sudah sangat dominan,” ujar Dedy.
Dari beberapa kondisi faktual terkait tutupan lahan ini dan didukung konsep pengembangan IKN, perlu menghentikan izin ekstraksi baru. Sebab, melihat analisis peta, izin ekstraksi yang ada saat ini di wilayah IKN sudah sangat dominan.
Selain menghentikan izin ekstraksi baru, Dedy memandang, juga perlu ada upaya perlindungan hutan alam yang tersisa. Di sisi lain, hutan tanaman yang ada atau eksisting juga tidak boleh ditebang, tetapi dibiarkan menjadi tutupan hutan.
Sementara area perkebunan sawit secara bertahap perlu dikonversi menjadi vegetasi berkayu multi-crops atau konsep jangka benah. Konsep ini merupakan upaya yang memadukan aspek sosial, teknis, dan kebijakan untuk memperbaiki struktur serta fungsi ekosistem hutan yang telanjur rusak.Upaya perbaikan yang dilakukan, antara lain, penguatan kelembagaan, tindakan silvikultur yang terjadwal, dan dukungan kebijakan.
”Terakhir, tentunya melakukan pemulihan terhadap lubang tambang eksisting yang banyak di wilayah IKN dan berpotensi untuk direhabilitasi. Kalau semua upaya ini dilakukan, IKN berpotensi menambah tutupan hutan Indonesia sekitar 100.000 hektar,” ucapnya.
CEO Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Jamartin Sihite menyatakan, upaya menjaga hutan yang masih tersisa di kawasan IKN jauh lebih baik dibandingkan harus merehabilitasi dan merestorasi. Meski susah, rehabilitasi hutan alam tetap mungkin dilakukan apabila diiringi dengan konsistensi.
”Pengalaman kami melakukan rehabilitasi di Samboja Lestari, hal terpenting adalah konsistensi dan monitoring. Kawasan Pusat Rehabilitasi Orangutan di Samboja Lestari memang bukan kawasan hutan sehingga ketika ada perambahan di area kami itu berurusan dengan tata ruang kewenangan Badan Pertanahan Nasional,” tuturnya.
Selaras dengan alam
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Arifin Rudiyanto mengakui bahwa moratorium pertambangan dan perkebunan di kawasan lindung menjadi hal yang masih perlu ditangani. Namun, jika sudah ada ketelanjuran, ia memastikan tidak ada lagi izin baru.
”Izin yang akan habis tidak ada lagi perpanjangan. Sementara izin yang masih sampai beberapa tahun lagi tetap diperbolehkan beroperasi hingga izinnya habis, tetapi melakukan pertambangan dengan konsep menjaga lingkungan, mengelola limbah, dan terpenting menerapkan teknologi hijau. Jika melanggar, mereka akan langsung ditutup,” katanya.
Nusantara dibangun dengan visi kota dunia untuk semua. Oleh karena itu, kata Arifin, IKN harus selaras dengan alam, mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika, terhubung, aktif, dan mudah diakses serta rendah emisi karbon. ”Hal terpenting adalah 75 persen dari total luas IKN seluas 256.000 hektar adalah ruang terbuka hijau dan 60 persen area yang dilindungi,” tuturnya.
Mengingat Nusantara dibangun dengan konsep kota hutan, Arifin menjamin, keanekaragaman hayati yang terdapat di sekitar wilayah IKN harus benar-benar dijaga. Bappenas juga telah melakukan kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan keanekaragaman hayati termasuk satwa di area tersebut tetap terjaga.
Selain itu, pembangunan IKN juga akan tetap mempertahankan beragam jenis hutan, seperti hujan tropis, sekunder, bakau, dan ekokonservasi. Keberadaan hutan di sekitar kota ini menjadi satu kesatuan antara aspek pengembangan wilayah dan pengelolaan daerah aliran sungai. Setiap area hutan juga akan dimonitor dengan teknologi terbaru untuk menghindari dan mencegah terjadinya kerusakan dan kebakaran.
”Pembangunan IKN menjadi momentum untuk perbaikan tata pemerintahan dan tata kelola hutan. Jadi, kami benar-benar ingin mengintegrasikan aspek tata kelola hutan dalam rencana tata ruang dengan meningkatkan aspek penegakan hukum serta mengakui partisipasi dari masyarakat adat dan lokal,” ungkapnya.