Covid-19 Mulai Terkendali, tetapi Jangan Buru-buru Berpuas Diri
Situasi penularan Covid-19 diharapkan tidak menurunkan kewaspadaan masyarakat. Penilaian pengendalian Covid-19 pun dilihat secara komprehensif, terutama terkait jumlah testing, kasus baru, dan kematian.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kondisi penularan Covid-19 yang mulai terkendali di Indonesia diharapkan tidak menjadikan masyarakat berpuas diri dengan penanganan yang telah dilakukan. Selain kasus penularan dan kematian yang masih teridentifikasi, situasi global juga belum sepenuhnya pulih.
Merujuk pada hasil survei yang dilakukan oleh Institut Lowy terkait Poll Indonesia 2021 menunjukkan, sebagian besar responden menilai Indonesia memiliki sistem pengelolaan Covid-19 yang sangat baik dan cukup baik. Sebanyak 83 persen responden menyampaikan hal tersebut.
Jumlah ini tertinggi jika dibandingkan dengan penilaian terhadap pengelolaan Covid-19 di Singapura (82 persen), Malaysia (79 persen), Australia (79 persen), Inggris (79 persen), dan AS (77 persen). Survei tersebut dilakukan berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan pada Desember 2021. Sebanyak 3.000 masyarakat Indonesia terlibat sebagai responden dalam survei itu.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (Iakmi) Ede Surya Darmawan di Jakarta, Jumat (8/4/2022), menyampaikan, situasi di Indonesia saat ini jangan menurunkan kewaspadaan masyarakat terhadap penularan Covid-19. Itu terutama karena pemahaman dan kesadaran masyarakat yang masih kurang terkait penyakit yang ditularkan oleh virus SARS-CoV-2 tersebut.
”Latar belakang psikologi, sosiokultural, dan edukasi masyarakat Indonesia juga menentukan penilaian terhadap kondisi saat ini. Di sejumlah negara lain, adanya satu kasus kematian akibat suatu penyakit sudah menjadi persoalan serius bagi masyarakat,” ujarnya.
Ede menambahkan, penilaian terhadap pengendalian penularan Covid-19 harus dilihat secara komprehensif, antara lain jumlah testing, jumlah kasus baru dan kematian, serta perawatan. Sementara itu, sistem pendataan dan laporan di Indonesia sendiri masih kurang baik.
Dari data yang dilaporkan secara rutin pun masih menunjukkan adanya kasus baru dan kasus kematian. Per 8 April 2022, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada 1.755 kasus baru penularan Covid-19 dengan 47 kematian. Kasus aktif yang dilaporkan pun masih sekitar 76.000 kasus.
Latar belakang psikologi, sosiokultural, dan edukasi masyarakat Indonesia juga menentukan penilaian terhadap kondisi saat ini.
Menurut Ede, data itu memperlihatkan bahwa penularan masih terjadi di tengah masyarakat. Kematian pun masih dilaporkan terjadi setiap hari. Begitu pula dengan kasus aktif. ”Yang perlu ditekankan pula saat ini, yakni memastikan kebiasaan untuk pencegahan penularan penyakit seperti mencuci tangan dan menggunakan masker bisa tetap berlanjut,” ujarnya.
Syarat mudik
Secara terpisah, Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, Setiaji dalam siaran pers menyampaikan, pemerintah akan memberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik untuk seluruh moda transportasi. Pengisian e-HAC ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan petugas untuk memeriksa kelayakan perjalanan.
”Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.
Apabila pelaku perjalanan diketahui memiliki status tidak layak terbang, validasi manual akan dilakukan lebih lanjut untuk memastikan status tersebut. Validasi ini bisa dilakukan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR kepada petugas.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang, yakni sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dua dosis harus menyertakan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Sementara pada pelaku perjalanan yang baru mendapatkan satu dosis vaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia enam tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tes.