Indonesia Menginisiasi Digitalisasi Sertifikat Vaksin Covid-19
Indonesia menginisiasi uji coba digitalisasi sertifikat vaksin Covid-19. Hal itu menjadi bagian dari standardisasi protokol kesehatan global.
Oleh
EVY RACHMAWATI
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Indonesia menginisiasi uji coba digitalisasi sertifikat vaksin Covid-19 di sejumlah negara untuk memudahkan mobilitas pelaku perjalanan internasional dan memperkuat ketahanan kesehatan global. Namun, belum semua negara siap memakai sistem tersebut karena keterbatasan infrastruktur teknologi.
Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Imran Pambudi, Senin (28/3/2022) sore, di sela-sela G20 The First Health Working Group Meeting, di Yogyakarta, menyatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat standar protokol kesehatan global terkait sertifikat vaksin dan tes Covid-19.
Dalam pertemuan itu sejumlah negara mengungkapkan kendala digitalisasi sertifikat vaksin dan tes itu, terutama negara-negara berpendapatan menengah ke bawah, karena keterbatasan kapasitas teknologi digital. Selain itu, negara federal belum ada kesepakatan di internal terkait penggunaan sistem digital itu.
Pertemuan itu membahas inisiasi negara-negara G20 memasukkan sistem digital dalam amandemen regulasi kesehatan internasional (IHR) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pembahasan lain adalah menginisiasi aplikasi digital terintegrasi antarnegara. ”Jadi tidak membuat sistem baru tapi terkoneksi antarnegara,” katanya.
Uji coba
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dalam konferensi pers G20 The First Health Working Group Meeting, Senin (28/3/2022) petang, menambahkan, Indonesia menginisiasi uji coba universal verified sertificate atau sertifikat yang terverifikasi dan diakui secara universal (lintas negara) melalui portal untuk mengidentifikasi validitas sertifikat vaksin Covid-19.
Sejauh ini, lebih dari 90 negara mengenal standar protokol kesehatan global terkait sistem sertifikat vaksin Covid-19 yang terintegrasi. Sebelumnya uji coba sistem itu diinisiasi di kawasan ASEAN. Kini, Indonesia menginisiasi penggunaan standar sama di negara-negara anggota G20. Adapun aplikasi Peduli Lindungi yang digunakan di Indonesia diakui lebih dari 82 negara.
”Kita menginisiasi universal verified sertificate. Jadi tidak ada pertukaran data tapi sebatas validitas vaksin. Ada public key infrastructure atau kunci untuk membuka sertifikat kita agar dikenal negara lain. Begitu portal terkoneksi lalu dikasih kode kunci untuk membukanya,” katanya.
Kita menginisiasi universal verified sertificate. Jadi tidak ada pertukaran data tapi sebatas validitas vaksin. Ada public key infrastructure atau kunci untuk membuka sertifikat kita agar dikenal negara lain.
Penggunaan sistem ini mendapat dukungan 19 dari 20 negara anggota G20 dan diharapkan diterapkan pada perhelatan G20. Tiap negara mengembangkan sistem sendiri tapi terkoneksi antarnegara. Sementara China menyetujui penggunaan sistem tersebut tetapi ada masalah teknis melaksanakan uji coba sistem digital sertifikat vaksin itu.
Ke depan, digitalisasi tersebut tak hanya mencakup verifikasi validitas sertifikat vaksin antarnegara tetapi juga validitas hasil tes Covid-19 dengan menggunakan metode PCR atau reaksi rantai polymerase. ”Selanjutnya kita akan membuat standar sama mengenai hasil tes laboratorium untuk Covid-19,” kata Setiaji.
Digital Health Technology Unit Head WHO Garrett Mehl mengakui ada sejumlah kendala harmonisasi standar protokol kesehatan secara global antara lain perbedaan kemampuan teknologi antarnegara. Karena itu, nantinya data kesehatan pelaku perjalanan atau semacam paspor kesehatan bisa memakai aplikasi digital terkoneksi antarnegara ataupun dokumen manual. Pembuatan paspor kesehatan dalam tahap pembahasan.
Tantangan lain adalah ketimpangan global terkait akses layanan vaksinasi Covid-19. Capaian vaksinasi Covid-19 di sejumlah negara berkembang amat rendah sehingga sertifikat vaksinasi dinilai belum bisa menjadi syarat perjalanan internasional. Jika pelaku perjalanan belum punya sertifikat vaksin lengkap bisa menunjukkan hasil tes PCR negatif.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada pelaku perjalanan internasional, beberapa langkah bisa dilakukan. Selain vaksinasi lengkap ditambah dosis penguat untuk mencegah keparahan, langkah lain meliputi tes PCR dengan hasil negatif, serta menerapkan protokol kesehatan berupa mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.