Implementasi Deklarasi Bali tentang Perdagangan Merkuri Ilegal Dinanti
Deklarasi Bali merupakan komitmen dan langkah yang baik dari Indonesia sebagai negara tuan rumah COP-4 Konvensi Minamata. Namun, implementasi ini perlu diiringi dengan upaya dan komitmen dari pihak lain.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pihak internasional mengapresiasi peluncuran Deklarasi Bali dalam Konferensi Para Pihak Keempat Konvensi Minamata atau COP-4 tentang merkuri di Nusa Dua, Bali. Tantangan ke depan adalah memastikan pokok-pokok dalam Deklarasi Bali diimplementasikan semua pihak, termasuk meningkatkan aspek pengawasan.
African Center for Environmental Health Founder Dominique Bally menyampaikan, upaya menanggulangi perdagangan merkuri ilegal dengan meluncurkan Deklarasi Bali merupakan komitmen dan langkah baik dari Indonesia sebagai negara tuan rumah COP-4 Konvensi Minamata. Namun, implementasi ini perlu diiringi dengan upaya dan komitmen dari pihak lain.
”Implementasi Deklarasi Bali dapat menjadi perangkat untuk sebuah negara dalam mengatasi lalu lintas perdagangan ilegal. Akan tetapi, perlu upaya lebih dalam mengatasi penggunaan merkuri khususnya di negara yang masih menggunakan logam berat ini untuk berbagai aktivitas,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring di Bali, Jumat (25/3/2022).
Co-Founder dan Koordinator Internasional The Zero Mercury Working Group (ZMWG) Elena Lymberidi-Settimo juga menyampaikan hal senada. Menurut Elena, ke depan, komitmen dari pemerintah di setiap negara sangat penting untuk mengatasi perdagangan merkuri ilegal.
Implementasi Deklarasi Bali dapat menjadi perangkat untuk sebuah negara dalam mengatasi lalu lintas perdagangan ilegal. Akan tetapi, perlu upaya lebih dalam mengatasi penggunaan merkuri.
Meski demikian, kata Elena, peran pemerintah tidak hanya sebatas mendukung pokok-pokok dalam deklarasi ini, tetapi juga harus menyusun laporan nasional tentang merkuri di negaranya. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang kondisi dan pencapaian penanggulangan merkuri di suatu negara ke pihak lainnya.
Salah satu aspek yang menjadi fokus ZNWG ialah menanggulangi peredaran produk mengandung merkuri di ruang perdagangan elektronik (e-commerce). Penanggulangan produk merkuri di e-commerce juga turut menjadi pokok bahasan dalam Deklarasi Bali.
Laporan terbaru dari ZNWG menyebutkan, sebanyak 129 produk pencerah kulit dan antipenuaan yang dijual di lebih dari 40 situs e-dagang teridentifikasi mengandung kadar merkuri berbahaya. Situs e-dagang tersebut beroperasi di 17 negara yang berada di Eropa, Asia, Afrika, serta Amerika Utara dan Selatan.
Deklarasi Bali resmi diluncurkan dan diadopsi pada agenda COP-4 Minamata hari pertama, Senin (21/3). Peluncuran dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersamaSekretaris Eksekutif Konvensi MinamataMonika Stankiewicz, Presiden COP-4 Minamata Rosa Vivien Ratnawati, CEO Global Environment Facility (GEF) Carlos Manuel Rodriguez, dan Ketua DelegasiIndonesia Muhsin Syihab.
Sebelum resmi diluncurkan, Deklarasi Bali telah melalui pembahasan panjang, inklusif, dan transparan termasuk saat pertemuan pertama COP-4, November 2021, secara daring. Deklarasi ini menggarisbawahi dampak negatif yang besar dari perdagangan ilegal merkuri.
Pokok-pokok deklarasi
Deklarasi Bali memuat empat pokok utama, yakni, pertama, mendorong kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan pengawasan. Kedua, mendorong kebijakan, peraturan, dan tindakan internal lainnya yang kondusif dan memungkinkan.
Pokok ketiga adalah mempromosikan pendidikan, penelitian, dan studi. Sementara pokok keempat ialah mempromosikan kerja sama pihak ketiga, seperti donor, pelaku e-commerce, peningkatan kapasitas, dan bantuan teknis.
Dalam pidatonya, Siti Nurbaya menyebut merkuri merupakan salah satu bahan kimia yang diperdagangkan secara ilegal di dunia dengan perkiraan nilai global pada 2020 mencapai lebih dari 200 juta dollar AS per tahun dan terus bertambah. Perdagangan ilegalini menjadi tantangan bersama dalam membebaskan dunia dari merkuri.
Selain itu, perdagangan merkuri ilegal memiliki sifat lintas batas negara. Tidak ada negara yang dapat mengatasi masalah ini secara efektiftanpa dukungan langsung dari negara tetangga dan komunitas internasional.
”Harus ada kerja sama dan kolaborasi untuk mengatasi masalah ini. Komunitas internasional berharap kepada kita bagaimana Konvensi Minamata menghentikan perdagangan ilegal merkuri,” kata Siti.