8.550 Kendaraan di Kementerian dan Lembaga Diuji Emisi
Sebanyak 8.550 kendaraan di lingkungan kementerian dan lembaga diuji emisi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan sebanyak 8.550 kendaraan di lingkungan kementerian dan lembaga diuji emisi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat luas dalam merawat kendaraan sekaligus penggunaan bahan bakar ramah lingkungan.
Sebagai langkah awal dalam memperkenalkan uji emisi ke masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan bermotor di 57 kementerian/lembaga pusat yang berada di Jakarta. Uji emisi ini dilakukan terhadap kendaraan bermotor operasional dan milik karyawan, baik roda empat maupun roda dua, yang berbahan bakar bensin ataupun diesel.
Kegiatan tersebut dimulai 16 Maret 2022 dan dilakukan secara bertahap. Uji emisi pada hari ketiga atau 18 Maret dilaksanakan di dua kementerian, yakni KLHK dan Kementerian Pertahanan. Kendaraan operasional para pejabat di KLHK turut diuji.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyampaikan, pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan umum yang dihadapi di wilayah perkotaan dengan sumber utama sektor transportasi. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan laju pencemaran ini adalah melalui uji emisi kendaraan bermotor.
”Uji emisi kendaraan bermotor ini merupakan upaya untuk melihat atau mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi lewat alat monitor khusus. Upaya ini juga untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran di dalam mesin,” ujarnya saat menghadiri kegiatan uji emisi, Jumat (18/3/2022).
Menurut Alue, efisiensi pembakaran yang baik dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala. Penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan juga berdampak terhadap kualitas emisi. Memperhatikan hal ini, secara tidak langsung, juga berkontribusi mengurangi pencemaran udara.
Alue menyatakan, kegiatan di kementerian/lembaga ini merupakan langkah awal mengenalkan kegiatan uji emisi kepada masyarakat. Ke depan, diharapkan seluruh kementerian/lembaga dapat menyelenggarakan uji emisi secara mandiri dan rutin.
”Kegiatan uji emisi akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraannya secara rutin dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan. Diharapkan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengendalikan pencemaran udara dari emisi yang dihasilkan kendaraannya,” tuturnya.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi, kata Alue, akan diberikan surat pemberitahuan lebih lanjut. Surat tersebut berupa rekomendasi untuk melakukan perawatan rutin dan pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan.
Alue menegaskan, sesuai dokumen kontribusi nasional (NDC), pemerintah sudah menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional. Upaya mencapai target ini khususnya di subsektor transportasi, salah satunya, dengan mengalihkan kendaraan bermotor berbasis bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi baru terbarukan yang nol emisi.
Sementara mengatasi pencemaran udara melalui kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 206 mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang.
Selain itu, tujuan uji emisi ini juga untuk mengetahui tingkat ketaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.
Emisi di perkotaan
Hasil inventarisasi KLHK beserta pemerintah daerah di 28 kabupaten/kota periode 2012-2021 menunjukkan, 70 persen emisi di wilayah perkotaan disumbang kendaraan bermotor. Peningkatan populasi kendaraan di perkotaan menyebabkan tingkat pencemaran yang sangat besar atau memperburuk pencemaran udara di wilayah perkotaan.
Sementara berdasarkan data World Air Quality Report, rata-rata konsentrasi partikulat pencemaran udara berukuran 2,5 mikrogram (PM2,5) di Jakarta pada 2020 sebesar 39,6 mikrogram per meter kubik (μg/m3). Angka ini membuat Jakarta masuk ke dalam 10 ibu kota berpolusi udara terburuk di dunia. Padahal, pedoman kualitas udara terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2021 mensyaratkan rata-rata konsentrasi PM2,5 hanya 5 μg/m3.
Uji emisi kendaraan bermotor ini merupakan upaya untuk melihat atau mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi lewat alat monitor khusus. Upaya ini juga untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran di dalam mesin
Meski demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, baku mutu udara ambien nasional harian PM2,5 yang ditetapkan masih sebesar 55 μg/m3 dan 15 μg/m3untuk rata-rata tahunan. Artinya, aturan standar konsentrasi PM2,5 Indonesia masih belum merujuk pedoman WHO.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia CerahAdhityani Putri menyatakan, udara bersih adalah hak masyarakat sehingga butuh aksi nyata untuk mewujudkannya. Selain kesadaran masyarakat, dia juga mengharapkan peningkatan standar baku mutu udara ambien yang lebih ketat dan pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan.
”Solusi ini harus sistemik dimulai dari pemerintah daerah dan pusat. Akan bagus apabila pemerintah bisa memanfaatkan data yang komprehensif untuk menyajikan informasi kualitas udara secara real time bagi publik dan membangun kesadaran bersama,” ucapnya.