logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiKoreksi Undang-Undang Cipta...
Iklan

Koreksi Undang-Undang Cipta Kerja dan Turunannya

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Cipta Kerja bisa menjadi momentum untuk mengoreksi kebijakan dan proyek strategis nasional yang merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Oleh
Ahmad Arif
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pIELE4dno6kF4G-0_SbuHLtnv04=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F5bb08451-fb0b-4fa7-954c-51156c6cf9da_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa saat menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun, MK menyatakan proses pembentukan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat. Putusan ini seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi kebijakan dan proyek strategis nasional yang merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang bisa diikuti secara daring, Kamis (25/11/2021).

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000