Deklarasi Bali Mulai Dibahas pada Hari Pertama COP 4 Minamata
Konvensi Minamata ke-4 sesi pertama sudah mulai berlangsung sejak 1-5 November. Hari pertama telah membahas rencana pengesahan Deklarasi Bali tentang perdagangan merkuri.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah agenda pembahasan terkait penanganan merkuri mulai dilakukan dalam Konferensi Para Pihak Konvensi Minamata ke-4 atau COP 4 yang diselenggarakan 1-5 November 2021. Salah satu agenda yang dibahas pada hari pertama, yakni rencana pengesahan Deklarasi Bali tentang perdagangan merkuri.
Staf Ahli Kementerian Luar Negeri Bidang Hubungan Antarlembaga Muhsin Syihab menyampaikan, agenda pembahasan yang dimulai sejak Senin (1/11/2021) sudah berjalan baik dengan dinamika yang cukup tinggi. Agenda pembahasan didahului dengan pengantar dari Presiden COP 4 hingga rapat pleno yang dihadiri oleh 600 peserta dari 135 negara.
”Indonesia menginginkan sebuah proses yang inklusif dengan prinsip keamanan dan kesehatan tetap terjaga baik pada COP 4 sesi pertama maupun kedua,” ujar Muhsin yang juga sebagai Ketua Delegasi Indonesia untuk COP 4 Minamata dalam konferensi pers secara daring, Selasa.
Muhsin mengatakan, agenda hari pertama salah satunya membahas tentang kesepakatan tanggal berlangsungnya COP 4 sesi kedua, yakni pada 21-25 Maret 2022 di Bali. Saat pembahasan, delegasi Indonesia juga menyampaikan kondisi Covid-19 secara nasional ataupun di Bali dan berbagai upaya penanganan yang telah dilakukan.
Dalam deklarasi ini terdapat juga imbauan kepada semua pemangku kepentingan terkait peningkatan pemahaman agar tidak melakukan perdagangan merkuri baik di media sosial termasuk e-commerce.
Mayoritas delegasi dari berbagai negara bahkan mengusulkan COP 4 sesi kedua diselenggarakan secara tatap muka seluruhnya. Muhsin memandang usulan dan kepercayaan dari negara lain untuk menyelenggarakan sesi kedua secara tatap muka menjadi sebuah pengakuan tentang kinerja Indonesia dalam menangani Covid-19.
Hal lainnya yang dibahas dalam pertemuan pertama COP 4, yakni terkait rencana pengesahan Deklarasi Bali yang akan mengatur tentang perdagangan merkuri secara global. Menurut Muhsin, beberapa negara telah menyampaikan pertanyaan tentang peta jalan Deklarasi Bali sekaligus dukungan serta masukan.
”Dari masukan tersebut nantinya akan kami presentasikan kembali pada hari berikutnya untuk mendapatkan masukan yang lebih luas dari para delegasi yang hadir. Setelah itu, kami akan mencoba konsolidasikan kembali dan membuka sesi pembahasan serta diharapkan dapat diadopsi pada sesi kedua di Bali,” katanya.
Muhsin menegaskan bahwa pengesahan Deklarasi Bali memiliki urgensi untuk menghapus perdagangan merkuri secara ilegal di dunia. Hal ini sekaligus menjadi kontribusi nyata Indonesia terhadap proses penghapusan merkuri. Beberapa poin yang akan dituangkan dalam Deklarasi Bali, yakni monitoring perdagangan merkuri, penegakan hukum, dan dorongan kepada negara berkembang untuk segera meninggalkan merkuri.
”Dalam deklarasi ini terdapat juga imbauan kepada semua pemangku kepentingan terkait peningkatan pemahaman agar tidak melakukan perdagangan merkuri baik di media sosial termasuk e-commerce. Secara prinsip, kami ingin deklarasi ini dapat diadopsi secara konsensus dengan pendekatan yang inklusif,” tuturnya.
Agenda saat pertemuan daring hanya membahas hal-hal administratif, seperti anggaran tahun 2022-2023, mekanisme pendanaan, dan penyampaian draf pedoman pengisian laporan nasional. Selain itu, dibahas pula laporan sekretariat terkait perkembangan penyusunan pedoman pemantauan merkuri dan inisiatif dari Norwegia serta Kanada.
Direktur Jenderal Pengelolan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, melalui COP 4 ini, Indonesia ingin mempertegas komitmen dan keseriusannya dalam mengurangi serta menangani penggunaan merkuri. Hal ini sekaligus menunjukkan peran diplomasi Indonesia dalam sektor lingkungan hidup di tingkat global.
KLHK mencatat, saat ini Indonesia telah menurunkan penggunaan merkuri hingga 374,4 kilogram (kg) di sektor industri lampu dan baterai, 710 kg dari sektor energi, 4.700 kg merkuri dari sektor kesehatan, dan 12,4 ton dari penambangan emas skala kecil (PESK).
Sekretaris Eksekutif Konvensi Minamata Monika Stankiewicz menambahkan, COP 4 Minamata merupakan konvensi yang pertama kali diselenggarakan dalam dua sesi yakni sesi pertama secara daring dan tatap muka pada sesi kedua. Sesi pertama yang diselenggarakan minggu ini tidak akan menghasilkan kesepakatan karena adanya berbagai keterbatasan.