Pandemi Covid-19 mempercepat pemanfaatan layanan kesehatan digital. Regulasi terkait pun diperlukan untuk memastikan pelayanan yang diberikan tetap aman dan bermutu.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Inovasi layanan kesehatan digital dinilai dapat mempercepat pemerataan akses kesehatan di Indonesia. Untuk itu, regulasi dibutuhkan agar layanan yang diberikan terstandardisasi sehingga keamanan dan kenyamanan pasien terjamin.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji di Jakarta, Jumat (22/10/2021), mengatakan, pemanfaatan layanan kesehatan digital meningkat di masa pandemi Covid-19. Hal ini sekaligus menjadi momentum dalam transformasi layanan kesehatan di Indonesia.
”Kementerian Kesehatan sudah membuat roadmap (peta jalan) untuk digitalisasi kesehatan mulai dari awal kehidupan dalam kandungan sampai usia dewasa. Ini merupakan bagian dari digital transformation office dalam rangka mempersiapkan masa depan sistem kesehatan di Indonesia,” tuturnya.
Adapun bentuk digitalisasi kesehatan yang disiapkan meliputi sistem analisis rekam medis ibu hamil untuk mengurangi risiko kehamilan dan persalinan, pemantauan perkembangan bayi secara digital, perangkat daring konsultasi kesehatan mental remaja, serta konsultasi dan diskusi kesehatan daring.
Bentuk lainnya meliputi, antara lain, notifikasi dan informasi pengobatan pra-lansia secara real time, konsultasi kesehatan lewat telemedik, dan percepatan permintaan layanan kesehatan dalam kondisi kritis.
Setiaji menyampaikan, ada tiga prioritas digitalisasi kesehatan yang menjadi fokus pemerintah, yakni integrasi dan pengembangan data kesehatan, integrasi dan pengembangan aplikasi pelayanan kesehatan, serta pengembangan ekosistem teknologi kesehatan. Tiga hal itu memiliki hasil akhir yang berbeda.
Integrasi dan pengembangan data kesehatan diharapkan dapat meningkatkan mutu kebijakan kesehatan berbasis data yang akurat, mutakhir, dan lengkap. Sementara aplikasi pelayanan kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih efisien di tingkat puskesmas, klinik, rumah sakit, laboratorium, dan apotek.
”Pengembangan ekosistem teknologi kesehatan diharapkan dapat menghasilkan outcome terciptanya kolaborasi dan ekosistem inovasi digital kesehatan yang baik antara pemerintah, industri, universitas, dan masyarakat,” kata Setiaji.
Pada layanan kesehatan digital, semua rekam medis dari pasien akan terintegrasi pada satu sistem sehingga masing-masing orang nantinya akan memiliki rekam medis individu atau personal health record. Teknologi ini tidak hanya membantu para dokter meningkatkan kapasitas dan kompetensi, tetapi juga memperluas jangkauan layanan untuk masyarakat.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menuturkan, pemanfaatan teknologi digital amat diperlukan untuk mengatasi keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis di Indonesia. Saat ini ada 196.000 dokter di seluruh Indonesia. Namun, jumlah dokter spesialis baru sekitar 40.000 dokter. Itu pun distribusinya tidak merata.
”Dengan adanya teknologi digital dalam layanan kesehatan, akses pelayanan justru bisa semakin luas. Pelayanan pun bisa tetap berjalan sekalipun terdapat pembatasan akibat pandemi,” katanya.
Chief Business Officer and Co-Founder Halodoc Doddy Lukito menuturkan, jumlah penduduk yang menggunakan layanan kesehatan digital juga meningkat signifikan selama pandemi Covid-19. Permintaan pada layanan kesehatan di Halodoc bahkan meningkat sepuluh kali lipat dari sebelum masa pandemi.
Penggunanya pun tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan semakin luas sampai ke Papua. Setidaknya dari seluruh pengguna layanan kesehatan digital tersebut, sebanyak 25 persennya berada di luar Jawa, seperti Sulawesi, Papua, dan Sumatera.
Dengan adanya teknologi digital dalam layanan kesehatan, akses pelayanan justru bisa semakin luas. Pelayanan pun bisa tetap berjalan sekalipun terdapat pembatasan akibat pandemi. (Daeng M Faqih)
Meski penggunaannya semakin luas, Daeng menuturkan, regulasi terkait digitalisasi layanan kesehatan perlu dipertegas. Saat ini, regulasi yang sudah ada terkait penyelenggaraan praktik kedokteran. Namun, regulasi terkait rekam medis elektronik belum ada.
”Aturan ini amat penting untuk membantu dokter dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Ini juga diperlukan untuk memastikan pelayanan medis bisa diberikan secara baik, aman, profesional, dan bermutu,” katanya.